Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ajudan Bupati Jadi Perantara Duit Jual Beli Jabatan di Nganjuk

Candra Yuri Nuralam
11/5/2021 07:03
Ajudan Bupati Jadi Perantara Duit Jual Beli Jabatan di Nganjuk
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar didampingi Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan OTT Bupati Nganjuk.(MI/Susanto)

BUPATI Nganjuk Novi Rahman Hidayat  menerima duit suap jual beli jabatan diperantarai oleh ajudannya.

"Para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk (Novi Rahman) melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5)

Djoko mengatakan harga tiap jabatan yang ditawarkan Novi. Novi mematok harga Rp10 juta sampai Rp150 juta untuk mendapatkan kursi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Bareskrim Mabes Polri kini sedang mendalami kasus tersebut. Novi diduga sudah lama memainkan jual beli jabatan di Nganjuk.

baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan

Novi ditetapkan sebagai tersangka bersama sama dengan enam orang lain yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin. Novi merupakan penerima suap dalam kasus ini. Enam orang lainnya merupakan pemberi suap. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya