Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menerima 32 permohonan baru terkait perselisihan hasil pemungutan suara ulang pemilihan (PSU) dan perhitungan suara ulang kepala daerah.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta KPU di provinsi dan kabupaten/kota agar lebih cermat, berhati-hati dan memahami prosedur dalam melaksanakan PSU.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan KPU daerah akan mengeluarkan keputusan baru, setelah menggelar PSU dan perhitungan suara ulang. Materinya dapat menjadi obyek hukum baru dalam sengketa perselisihan hasil Pilkada di MK jilid dua.
Baca juga: Bawaslu Minta Sosialisasi PSU Lebih Digencarkan
"Karena hasilnya dituangkan dalam keputusan baru, potensial dijadikan obyek hukum baru sengketa hasil di MK," jelas Hasyim, Jumat (7/5).
Selain itu, KPU RI juga meminta KPU daerah dapat menyiapkan anggaran untuk advokat sebagai kuasa hukum. Dalam hal ini, jika ada permohonan sengketa hasil pilkada pascapelaksanaan PSU atau penghitungan suara ulang.
Baca juga: Perludem: Lima Prasyarat Perubahan Model Keserentakan Pemilu
Diketahui, MK telah memerintahkan KPU daerah menggelar PSU di 16 daerah dan perhitungan suara ulang di satu daerah, sebagai putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada). Namun, pada PHPKada 2020, terdapat perbedaan dengan putusan MK terhadap PHPKada sebelumnya, yakni 2018.
Setelah PSU dan perhitungan suara digelar, KPU tidak harus melaporkan ke MK. Menurut Hasyim, dalam semua amar putusan tersebut, KPU diperintahkan untuk menerbitkan keputusan baru hasil PSU dan perhitungan suara ulang. Sehingga, itu bisa menjadi objek gugatan baru sengketa pilkada.(OL-11)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
TINGKAT partisipasi pemilh pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Sumatera Barat kurang dari 40%.
pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 di sejumlah lokasi pada Sabtu (13/7) sepi peminat. Hal itu sudah dapat diprediksi mengingat euforia mengajak pemilih datang ke
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya telah memastikan logistik untuk pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah sudah siap.
Diperlukan tokoh yang mampu memiliki kemampuan lobi yang baik, jaringan yang luas baik di tingkat pusat maupun internasional.
Dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk menjamin kesuksesan Pilkada.
Berdasarkan hasil penghitungan suara di internal Partai NasDem, suara Farhan seharusnya aman dan bisa mendapatkan satu kursi di DPR RI Dapil Jabar I.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata memantau langsung PSU di 2 TPS di Kabupaten Lewoleba, NTT.
Aplikasi SiRekap ini tengah menjadi sorotan karena banyaknya kesalahan yang diinput. DPRD Kota Bogor mendorong KPU Kota Bogor untuk kembali menggunakan sistem manual
LOGISTIK pemilu tahap pertama sudah tiba di 16 dari 22 kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk persiapan Pemilu 2024 mendatang.
Permohonan pembatalan berpotensi menimbulkan keresahan di dalam masyarakat sebab pemilihan anggota KPUD Papua Pegunungan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved