Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Antisipasi Sengketa Pilkada Jilid II, KPUD Diminta Lebih Cermat

Indriyani Astuti
07/5/2021 16:40
Antisipasi Sengketa Pilkada Jilid II, KPUD Diminta Lebih Cermat
Petugas kepolisian membawa kebutuhan logistik untuk pemungutan suara ulang di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menerima 32 permohonan baru terkait perselisihan hasil pemungutan suara ulang pemilihan (PSU) dan perhitungan suara ulang kepala daerah. 

Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta KPU di provinsi dan kabupaten/kota agar lebih cermat, berhati-hati dan memahami prosedur dalam melaksanakan PSU.

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan KPU daerah akan mengeluarkan keputusan baru, setelah menggelar PSU dan perhitungan suara ulang. Materinya dapat menjadi obyek hukum baru dalam sengketa perselisihan hasil Pilkada di MK jilid dua.

Baca juga: Bawaslu Minta Sosialisasi PSU Lebih Digencarkan

"Karena hasilnya dituangkan dalam keputusan baru, potensial dijadikan obyek hukum baru sengketa hasil di MK," jelas Hasyim, Jumat (7/5).

Selain itu, KPU RI juga meminta KPU daerah dapat menyiapkan anggaran untuk advokat sebagai kuasa hukum. Dalam hal ini, jika ada permohonan sengketa hasil pilkada pascapelaksanaan PSU atau penghitungan suara ulang.

Baca juga: Perludem: Lima Prasyarat Perubahan Model Keserentakan Pemilu

Diketahui, MK telah memerintahkan KPU daerah menggelar PSU di 16 daerah dan perhitungan suara ulang di satu daerah, sebagai putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada). Namun, pada PHPKada 2020, terdapat perbedaan dengan putusan MK terhadap PHPKada sebelumnya, yakni 2018. 

Setelah PSU dan perhitungan suara digelar, KPU tidak harus melaporkan ke MK. Menurut Hasyim, dalam semua amar putusan tersebut, KPU diperintahkan untuk menerbitkan keputusan baru hasil PSU dan perhitungan suara ulang. Sehingga, itu bisa menjadi objek gugatan baru sengketa pilkada.(OL-11)
 

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya