Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung soal pihak yang menyambungkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan Komisi I DPR dalam pengadaan proyek Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) tahun anggaran 2016. Hal itu dikonfirmasi jaksa KPK kepada saksi Fery Haryanto yang merupakan Kasi Monitoring Kebijakan Kamla pada Direktorat Kebijakan dan Strategi Bakamla.
Jaksa KPK menyebut penyambung itu bernama Fahmi Habsy. Fery mengatakan telah mengenal Fahmi sejak 2016 yang mengaku sebagai staf ahli Kepala Bakamla, Arie Soedewo.
Ia menyebut Fahmi sering bertemu dengan Arief Meidyanto selaku Kepala Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut. "Saya mengetahui Fahmi Habsy orang yang sambungkan Bakamla dengan pihak DPR," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan BAP Fery di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/4).
"Saksi bisa menjelaskan ini?" sambung Takdir. "Dia bilang dia akan menyambungkan proyek ini dengan komisi di DPR. Bakamla berhubungan dengan Komisi I," jawab Fery.
Selain itu, jaksa KPK juga mengonfirmasi Fery mengenai modifikasi data dalam surat elektronik (e-mail). Pasalnya pada saat penyidikan, Fery sempat berjanji tidak akan melakukan modifikasi data dalam surel.
Namun, ia mengatakan tidak pernah menghapus pesan mengenai proyek BCSS. "Terkait e-mail backbone, sampai saat ini saya rasa tidak ada saya modifikasi setelah ada penyidikan KPK," aku Fery.
Kendati demikian, saat jaksa KPK bertanya modifikasi yang dilakukan sebelum KPK melakukan penyidikan, Fery menjawab lupa. Sejatinya, Fery dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Juli Amar Ma'ruf selaku anggota (koordinator) Unit Layanan Pengaduan (ULP) Bakamla. Juli didakwa telah memuluskan jalan PT CMI Teknologi memenangkan proyek tersebut bersama Leni Marlena yang saat itu menjabat Ketua ULP Bakamla.
Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK menyebut Juli dan Leny telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,82 miliar. Kerugian itu telah memperkaya orang lain, yakni Fahmi sebesar Rp3,5 miliar dan Direktur Utama PT CMI Rahardjo Pratjihno sebesar Rp60,82 miliar. (OL-14)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 telah memutus perkara pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Irvansyah mengatakan operasi perairan di Aceh untuk mencegah pengungsi Rohingya sejauh ini terbatas,
Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah mengungkap Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) yang dihitung pihaknya bersama instansi terkait pada 2023 mencapai skor 56.
Data KKP menyebutkan, sepanjang 2023, sekitar 1.347.986 ekor benih bening lobster yang jika dirupiahkan sekitar Rp183 miliar kerugian negara telah berhasil diselamatkan.
Kegiatan penyelundupan benih bening lobster (BBL) diduga telah menghilangkan potensi penerimaan negara bukan pajak hingga 30 triliun rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved