Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SINERGITAS kerja sama untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di laut, antar Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi dengan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) kembali membuahkan hasil dengan menggagalkan penyelundupan kayu ilegal.
Penyelundupan itu dilakukan dengan menggunakan kapal bermuatan kayu olahan tanpa disertai dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) di perairan banda dekat Pulau Buton, Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan barang bukti yang diamankan berupa Kapal Layar Motor dengan muatan 1.431 potong atau sekitar 53 M3 kayu olahan ilegal, beserta dengan lima orang awak kapal.
Kasus ini berawal dari kegiatan patroli Bakamla oleh Tim Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322 di perairan pulau Banda yang mencurigai keberadaan Kapal Layar Motor (KLM) Baik Harapan 01. Selanjutnya Tim Bakamla melakukan pemeriksaan terhadap kapal motor beserta nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK)/Awak Kapal, diketahui bahwa kapal tersebut mengangkut hasil hutan kayu olahan dari berbagai jenis yang tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun dokumen asal usul kayu (SKAU) yang akan dikirim ke pulau Flores Nusa Tenggara Timur.
Baca juga : KLHK Tindak 55 Kontainer Berisi Kayu Olahan Ilegal Asal Kalimantan
Tim patroli KN Pulau Marore-322 dari Bakamla RI selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk pelimpahan kasus tindak pidana kehutanan tersebut, beserta penyerahan llima orang Awak Kapal dan barang bukti Kapal Layar Motor dengan muatan kayu olahan ilegal.
Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan penyitaan terhadap Kapal Layar Motor dan kayu olahan ilegal sebanyak 1.431 potong atau sekitar 53 M3. Saat ini Kapal Layar Motor telah dititipkan di Detasemen Perbekalan Angkutan (Denbekang) XIV-44-03 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) Sulawesi Tenggara dan kayu olahan ilegal dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.
Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi terhadap nahkoda beserta dengan awak kapal, diketahui kayu olahan sebanyak 53 M3 tersebut adalah milik LI (56) sebagai penanggung jawab kapal.
Baca juga : Gakkum KLHK Cari Aktor Intelektual Kasus Kepemilikan Kayu Ilegal di Kalimantan Barat
Pimpinan TIM Unit Penindakan Hukum Penanganan Perkara Bakamla RI Kapten Sophy Sophian menyatakan, atas perbuatannya, LI (56) terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
"Ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan hidup di wilayah perairan Indonesia. Laut memang tidak bisa dipagari dan tidak bisa di duduki, tapi bisa dikendalikan dengan sinergi, kolaborasi dan kerjasma yang baik dengan seluruh pihak,” Sophy dalam keterangannya, Jumat (14/6).
Ia menegaskan, Bakamla sebagai fungsi Indonesian Coast Guard, sebagai penjaga keselamatan laut (maritime safety), penjaga keamanan laut (maritime security) dan sebagai Komponen Cadangan (Komcad) pertahanan dalam aspek maritim (maritime defence), memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan amanat tersebut.
Baca juga : Gakkum KLHK Temukan Modus Baru Pembalakan Liar di Hutan Papua
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengatakan, Banyak kasus kejahatan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang diselundupkan menggunakan transportasi laut, seperti penyelundupan kayu, tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, pencemaran atau pembuangan limbah ke laut.
Karenanya, sebagai upaya pencegahan, pengawasan dan pengendalian terhadap bentuk kejahatan di laut, KLHK dan Bakamla RI sejak tahun 2019 telah menjalin Kerjasama dalam penegakan hukum di laut.
“Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap berbagai kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK terus mengembangkan berbagai teknologi, seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre, serta menjalin kerjasama dengan Ditjen Bea Cukai, Badan Karantina, Bakamla, dan Balai KSDA untuk memperkuat pengawasan dan pemantauan terhadap penyelundupan kejahatan di laut, termasuk pelabuhan-pelabuhan kapal besar maupun pelabuhan rakyat dengan kapal kecil,” beber dia.(H-2)
Balai Gakkum berhasil menggagalkan penyelundupan 5.003 ekor burung terdiri dari 10 spesies. Sekitar 1.000 ekor burung masuk kategori dilindungi.
Tindakan penegakan hukum dilakukan karena sebelumnya telah dilakukan peringatan kepada pengusaha tambak udang untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar zona pemanfaatan.
Penyidik menetapkan pelaku IM yang merupakan pemodal dalam kasus ini sebagai tersangka.
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
Tim Gakkum KLHK dan Kejaksaan Tolitolo berhasil mengamankan kegiatan pertambangan emas tanpa izin di Sulawesi Tengah.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 telah memutus perkara pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz
Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Irvansyah mengatakan operasi perairan di Aceh untuk mencegah pengungsi Rohingya sejauh ini terbatas,
Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah mengungkap Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) yang dihitung pihaknya bersama instansi terkait pada 2023 mencapai skor 56.
Data KKP menyebutkan, sepanjang 2023, sekitar 1.347.986 ekor benih bening lobster yang jika dirupiahkan sekitar Rp183 miliar kerugian negara telah berhasil diselamatkan.
Kegiatan penyelundupan benih bening lobster (BBL) diduga telah menghilangkan potensi penerimaan negara bukan pajak hingga 30 triliun rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved