Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Rabu (28/4) dini hari menangkap MI (31) pengedar narkoba beserta 48 paket sabu-sabu di kawasan Abepura. PS Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah mengakui adanya penangkapan terduga pengedar sabu di jalan Youtefa, Abepura.
Penangkapan itu berawal, informasi adanya seorang pria yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan sering beroperasi di wilayah Abepura, sehingga dilakukan penyelidikan dan mendapati informasi bila pengedar tersebut bermukim di jalan Youtefa.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan pemantauan dan Rabu dini hari terlihat tersangka sedang duduk-duduk di komplek tersebut, kata Alamsyah.
Dijelaskan, anggota kemudian menghampiri yang bersangkutan dan memeriksa serta menemukan satu paket narkotika jenis sabu disaku kiri celana yang digunakannya.
Setelah menemukan sabu, anggota kemudian memeriksa dan akhirnya mengaku bila masih menyimpan di pekarangan dibelakang rumah nya sehingga anggota langsung ke TKP dan mengamankan barang bukti tersebut.
Narkoba jenis sabu itu disimpan didalam tas selempang berwarna hitam beserta satu timbangan digital, jelas Alamsyah seraya mengaku belum diketahui asal narkoba tersebut.
Pemeriksaan masih dilakukan penyidik guna membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu, tambah Iptu Alamsyah. (Ant/OL-12)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved