Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menemukan sejumlah bahan baku peledak dalam penggeledahan di bekas kantor DPP Front Pembela Islam (FPI), Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (27/4) sore. Barang bukti yang disebut bahan baku peledak itu dibantah.
"Itu infonya bahan pembersih WC yang digunakan dalam acara bersih-bersih WC masjid," kata tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar kepada Medcom.id, Rabu (28/4).
Aziz mengaku langsung mendapatkan informasi dari penjaga kantor tersebut. Tempat itu dulunya kantor sekretariat pusat FPI. Kantor itu tak boleh lagi beroperasi usai organisasi masyarakat (ormas) FPI dinyatakan organisasi terlarang oleh pemerintah. Semua atribut FPI di kantor itu diturunkan hingga disita.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyita sejumlah barang bukti di bekas kantor sekretariat FPI itu. Beberapa di antaranya adalah bahan baku peledak.
"Ada beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukkan dalam botol-botol, yang serbuk tersebut mengandung nitrat sangat tinggi jenis aseton," ujar Ramadhan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/4).
Baca juga: Komisi III DPR Minta Munarman Patuhi Proses Hukum
Bahan baku peledak lainnya yang ditemukan ialah beberapa botol plastik berisi cairan Triaseton Triperoksida (TATP). Itu merupakan bahan kimia yang mudah terbakar dan tergolong berdaya ledak tinggi. Pusat Laboratoroum Forensik (Puslabfor) Polri akan menyelidiki isi kandungan cairan tersebut. Selain itu, Densus juga menyita sejumlah atribut FPI dan beberapa dokumen.
Penyidik Densus akan mendalami dokumen itu.
Penggeledahan kantor DPP organisaai terlarang FPI itu menyusul penangkapan pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Munarman. Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) FPI itu diringkus di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa (27/4).
Baca juga: Pengacara Munarman Sebut Barang Bukti Disita Pembersih WC
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana
terorisme. Selain itu, Munarman juga disebut ikut melakukan pemufakatan jahat dalam aksi tindak pidana terorisme. Lalu, menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut.
Munarman ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pidana yang dipersangkakan. (OL-3)
Densus 88 Antiteror Polri turut mengamankan orangtua dari HOK, terduga teroris yang ditangkap di wilayah Batu, Malang, Jawa Timur.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap seorang terduga teroris simpatisan ISIS di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan pada Rabu (31/7).
Memperingati Hari Bhayangkara ke-78, yuk mengenal kesatuan yang ada di dalam tubuh Polri.
Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menggeledah sebuah rumah kontrakan yang dihuni oleh terduga teroris di Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Polisi menemukan serbuk potasium di TKP ledakan Bogor
Penguntitan terjadi saat Febrie makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5) malam
Namun, Ahmad tak menjelaskan lebih detail soal barang bukti yang diamankan Densus 88.
POLRI menegaskan surat perintah penangkapan terhadap Munarman telah ditandatangani oleh istri yang bersangkutan.
Aboe mengingatkan kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya agar proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Penangkapan tersebut, kata Ramadhan, sudah diberitahukan lewat surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni Istri Munarman.
Dalam situasi pandemi covid-19, penegak hukum harus lebih sensitif dan mempertimbangkan protokol kesehatan serta hak atas kesehatan dari orang yang hendak ditangkap atau ditahan.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat kliennya ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan terorisme.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved