Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan sebanyak enam bidang tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutak, enam bidang tanah milik Benny itu terletak di Kota Batam, Kepulauan Riau. Adapun jumlah luas seluruh tanah tersebut mencapai 7.360 meter persegi.
Leonard mengklaim penyitaan yang diakukan penyidik Korps Adhyaksa telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Batam No. 320/Pen.Pid/2021/PN.Btm tanggal 15 April 2021. "Pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Batam," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4).
Leonard merinci aset tanah yang disita dari Benny masing-masing seluas 6.184 meter persegi, 104 meter persegi, 82 meter persegi, 82 meter persegi, 826 meter persegi, dan 82 meter persegi. "Di atas enam bidang tanah tersebut, berdiri bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency," pungkas Leonard.
Dalam kasus ASABRI, Benny hanyalah satu dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejagung. Tersangka lain ialah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Selain itu, dari internal ASABRI Kejagung menetapkan dua mantan direktur utama, yaitu Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya sebagai tersangka. Tiga tersangka lain yang berasal dari ASABRI ialah mantan Direktur Keuangan Bachtiar Effendi, mantan Direktur Hari Setiono, serta mantan Kepala Divisi Investasi Ilham W Siregar.
Saat ini, Kejagung kembali menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Dari perhitungan awal, BPK mencatat kerugian keuangan negara akibat rasuah ASABRI mencapai lebih dari Rp23 triliun.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Ardiansyah menjelaskan hitungan akhir BPK nanti tidak akan berbeda jauh dengan perhitungan awal. "Enggak beda jauh, selisih sedikit," singkat Febrie. (OL-14)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
PKS Pemanfaatan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan Pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center, bernilai investasi Rp3,8 triliun.
Ascott dengan bangga memperluas portofolionya di Indonesia melalui soft opening Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam.
PEMERINTAH bakal mengevaluasi pemberian fasilitas fiskal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam agar bisa bersaing dengan Special Economic Zone (SEZ) Johor
Muhammad Rudi berharap, berdasarkan pertemuan yang dihelat hari ini akan lahir kajian dan kebijakan terbaru yang dapat meningkatkan berbagai sektor pendukung kemajuan Batam.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam mewakili Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menghadiri kegiatan International Batam Business Talk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved