Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan menghentikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Perbuatan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebenarnya terbukti.
"Pertama, perbuatannya terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan video, Selasa (13/4).
Ghufron mengatakan kerugian negara dari tindakan Sjamsul dan Itjih bukan ranah pidana. Tindakan keduanya masuk ke dalam ranah perdata.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi RJ Lino Jadi Perhatian Khusus KKRI
"Dalam perspektif pidana sekali lagi itu sudah tidak ada, tapi kalau dalam perspektif perdata, kalau memang perbuatan Sjamsul maupun Itjih Nursalim dalam perspektif pada saat melakukan mispresentasi itu sebagai bagian dari unsur dari perbuatan melawan hukum," ujar Ghufron.
Ghufron mengatakan pihaknya tidak bisa menangani kasus perdata. Menurutnya, kasus Sjamsul dan Itjih lebih tepat jika ditangani Kejaksaan Agung.
Ghufron juga mengatakan meski sudah disetop bukan berarti perkara tersebut tidak bisa ditindaklanjuti lagi. Lembaga Antikorupsi masih bisa menindak Sjamsul dan Itjih jika ke depan ditemukan bukti baru.
"Kalau ternyata kemudian, baik KPK ataupun pihak publik, bisa memberikan kontribusi baru bahwa ternyata ada perbuatan lain, lain perbuatan yang dinyatakan dan sudah diputus oleh kasasi ini, maka sesungguhnya ini masih terbuka," tutur Ghufron.
Meski begitu, KPK juga punya syarat untuk membuka kasus itu lagi. Syaratnya yakni rekonstruksi perbuatan Sjamsul dan Itjih harus merupakan bukti tunggal.
"Tidak berkaitan lagi dengan SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung) atau perbuatan lain yang di luar dari yang sudah diputuskan oleh kasasi," ucap Ghufron. (OL-1)
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Sistem pengamanan korupsi yang dirancang sedemikian canggih itu kini menjadi berhala baru.
ICW melihat kemiripan antara kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan berkoordinasi dengan Menkopolhukam yang baru ditunjuk Hadi Tjahjanto soal Satgas BLBI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved