Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menjelaskan Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2020 telah memutuskan beberapa poin rekomendasi, salah satunya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meninjau ulang waktu tahapan pemungutan suara Pilkada 2024.
"Ini akan ganggu periodisasi (masa jabatan kepala daerah) sehingga kami minta KPU untuk meninjau kembali tahapan tersebut meskipun di UU Pilkada disebutkan dilaksanakan pada November 2024," kata Junimart, Rabu (7/4)
Ia mengatakan bahwa aturan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada November akan membuat semua proses pilkada diperkirakan baru selesai pada 2025.
Hal itu, menurut dia, kalau ada pasangan calon yang mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), prosesnya baru selesai pada 2025 sehingga akan mengganggu periodesasi jabatan kepala daerah.
Junimart mengatakan bahwa Komisi II DPR menyarankan agar penyelenggara pemilu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertemu Presiden Joko Widodo agar menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk mengubah waktu pelaksanaan Pilkada 2024.
Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Pasal 201 Ayat 9 UU Pilkada menyebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada 2023 sebagaimana dimaksud pada Ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada 2024. (OL-8)
KPK membantah klaim penyidiknya membawa senjata api saat menggeledah rumah Donny Tri Istiqomah, anggota tim hukum PDI Perjuangan, dalam upaya mencari Harun Masiku.
ARTIS kondang Krisdayanti dipastikan maju dalam Pemilihan Wali Kota, Malang. Pada Selasa (30/7), ia menerima surat tugas dari DPD PDI Perjuangan, Jawa Timur.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengaku sempat mengeluhkan soal jargon Indonesia Maju kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Indonesia Raya adalah jargon yang lebih baik.
PDI Perjuangan hingga saat ini belum memutuskan siapa yang akan diusung pada Pilkada Jakarta. Ada kemungkinan PDIP menunggu Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengumumkan calonnya.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
EKS Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengeklaim tak mengenal semua dari lima orang yang dicegah terkait kasus suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved