Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi mencabut Surat Telegram Rahasia (TR) yang berisi tentang larangan media menyiarkan arogansi atau kekerasaan anggota kepolisian. Pencabutan itu hanya berselang beberapa jam setelah telegram tersebut tersebar.
Pencabutan TR itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021. Telegram pembatalan tersebut ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
"Sehubungan dengan referensi di atas, disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor 4 di atas dinyatakan dicabut/dibatalkan,” tulis Kapolri dalam telegram tersebut.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pencabutan telegram tersebut dilakukan karena adanya multitafsir di ruang publik. Ia mengatakan telegram tersebut bersifat internal yang bertujuan memberi petunjuk dan arahan kepada pengemban fungsi humas di kewilayahan.
Baca juga: SMRC: Di Era Jokowi Rakyat Makin Takut Mengekspresikan Pendapat
Rusdi mengatakan pihaknya menghargai kerja jurnalistik yang dilakukan awak media. Maka dari itu, telegram yang berisi pelarangan penyiaran arogansi polisi itu dicabut.
"Dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda. Oleh karena itu, Mabes Polri telah mengeluarkan STR 759 yang isinya surat telegram 750 tersebut dibatalkan. Sehingga, ke depan tidak ada lagi multitafsir terhadap hal-hal seperti itu," kata Rusdi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Rahasia berisi tentang kebijakan peliputan media massa melalui Humas Polri di seluruh wilayah Indonesia.
Telegram itu tertuang dalam surat Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021. Salah satu poinnya, yakni melarang media menampilkan aksi arogansi atau kekerasan anggota Polri.
Surat telegram itu memicu polemik di ruang publik. Ketua DK- PWI (Dewan Kehormatan-Persatuan Wartawan Indonesia), H Ilham Bintang mengatakan Surat Telegram Kapolri itu salah alamat jika ditujukan kepada insan pers.
Ia mengatakan sumber hukum Pers di Tanah Air diatur dalam UU Pers No 40/1999 yang merupakan produk Reformasi. "Derajat telegram itu jauh di bawah UU Pers. Mustahil peraturan yang berada di bawah, seperti Telegram Kapolri, mengalahkan UU yang berada di atasnya," kata Ilham. (OL-4)
Media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga jadi penggerak kesadaran publik terhadap agenda pembangunan berbasis desa.
Workshop ini diikuti oleh jurnalis media lokal dan nasional, perwakilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.
ORGANISASI nonpemerintah asal Libia, Shaikh Tahir Alzawi Charity Organisation (STACO), menjajaki peluang kerja sama dengan Media Group dalam upaya memperkuat pengembangan media massa Libia
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat memimpin rapat uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) punya peta yang jelas di tengah tantangan komunikasi dunia.
Selain program pelatihan, Kementerian HAM juga akan menggelar kompetisi karya jurnalistik yang berfokus pada isu-isu hak asasi manusia.
Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) Polda Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang, Jawa Tengah.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 1.031 personel gabungan untuk mengamankan aksi BEM UI terkait gugatan UU TNI dan solidaritas Andrie Yunus.
Budi mengatakan personel akan ditempatkan di gereja-gereja, titik keramaian, hingga lokasi yang menjadi pusat kegiatan umat Kristiani selama perayaan Paskah.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Ledakan petasan di Pekalongan menewaskan remaja 14 tahun. Dua korban lain masih dirawat intensif, polisi lakukan penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved