Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mencetak sejarah untuk mempertahankan penyidikan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) sebelum disetop. Sejarah yang dicetak yakni upaya pengajuan peninjauan kembali (PK) untuk mempertahankan kasus ke Mahkamah Agung (MA).
"Pengajuan PK ini pertama kali dalam sejarah KPK sebagai bentuk keseriusan kami menyelesaikan perkara tersebut," tegas pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Senin (5/4).
Ali mengatakan pihaknya belum pernah mengajukan PK untuk mempertahankan penyidikan. PK itu dilakukan demi menyeret pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, ke persidangan.
Baca juga: Disebut Pengkhianat, Ketua KPK: Kami Bekerja Sesuai Prosedur
Namun, upaya itu ditolak MA. Lembaga Antikorupsi juga tidak bisa menyetir hakim dalam memberikan putusan PK.
KPK juga tidak bisa memaksakan kehendak usai PK itu kalah di MA. Lembaga Antikorupsi itu juga tidak bisa melawan hukum untuk membangkang dari perintah MA.
"Demi kepastian hukum, KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bebas.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/4).
Alex mengatakan penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menggantung nasib Sjamsul dan Itjih tanpa kepastian. (OL-1)
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Sistem pengamanan korupsi yang dirancang sedemikian canggih itu kini menjadi berhala baru.
ICW melihat kemiripan antara kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan berkoordinasi dengan Menkopolhukam yang baru ditunjuk Hadi Tjahjanto soal Satgas BLBI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved