Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyayangkan penyidikan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) disetop. Pimpinan Lembaga Antikorupsi saat ini dinilai mengkhianati para pendahulu mereka.
"Janji pimpinan KPK terdahulu, untuk melakukan upaya hukum biasa dan luar biasa serta terus mengusut kerugian keuangan negara, seolah digadaikan oleh Pimpinan KPK saat ini," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Minggu (4/4).
Bambang menilai pengusutan kasus itu masih belum maksimal. Lembaga Antikorupsi dinilai masih bisa mendalami bukti dalam kasus itu untuk menyeret pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, ke persidangan.
Baca juga: Sidang Vonis Kasus Fatwa MA Joko Tjandra Digelar Hari Ini
"Ada kerugian negara sebanyak Rp4,56 triliun akibat tindakan Sjamsul Nursalim tapi KPK belum melakukan 'the best thing' yang seharusnya dilakukan, bahkan terkesan 'do nothing' dengan kerugian sebesar itu," ujar Bambang.
Lebih lanjut, Bambang juga menyalahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atas penghentian kasus tersebut. Penghentian kasus itu dinilai sebagai bukti KPK dilemahkan dengan bleid tersebut.
"SP3 dari pimpinan KPK dapat menjadi bukti tidak terbantahkan dampak paling negatif dari Revisi UU KPK yang disahkan di periode Presiden Jokowi," tutur Bambang.
Sebelumnya, KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim bebas.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 1 April lalu.
Alex mengatakan penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Lembaga Antikorupsi tidak bisa menggantung nasib Sjamsul dan Itjih tanpa kepastian. (OL-1)
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Sistem pengamanan korupsi yang dirancang sedemikian canggih itu kini menjadi berhala baru.
ICW melihat kemiripan antara kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan berkoordinasi dengan Menkopolhukam yang baru ditunjuk Hadi Tjahjanto soal Satgas BLBI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved