Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejagung Ajukan Kasasi Atas Korting Vonis Terdakwa Jiwasraya

tri subarkah
15/3/2021 19:55
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Korting Vonis Terdakwa Jiwasraya
Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.(ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

KEJAKSAAN Agung resmi mengajukan kasasi atas banding enam terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut pengajuan kasasi telah dilakukan Senin, (8/3) lalu.

"Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengajukan upaya hukum kasasi terhadap enam berkas perkara tipikor pada Jiwasaraya," ujar Leonard melalui keterangan tertulis, Senin (15/3).

Keenam terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Utama AJS Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

Berikutnya Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Seluruh terdakwa divonis pidana seumur hidup di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Presiden 3 Periode, Jokowi: Tidak Berniat dan Tidak Berminat

Sebelumnya, majelis hakim hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan dari vonis pengadilan tingkat pertama terhadap empat terdakwa. Hendrisman, Syahmirwan, dan Joko dijatuhi hukuman 18 tahun di tingkat banding. Sementara Hary dikurangi hukumannya menjadi 20 tahun dari seumur hidup. Sedangkan Benny dan Heru tetap dihukum seumur hidup.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan kasasi dilakukan bukan hanya disebabkan oleh perubahan vonis. Keputusan itu, lanjutnya, juga meliputi denda dan barang bukti yang berubah di putusan banding.

"Karena ada denda yang nggak dijatuhkan. Di Undang-Undang Korupsi itu kan pidana badan dan denda itu pakai frasa dan, jadi harus dua-duanya dijatuhkan," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/3).

Menurutnya, putusan banding terhadap beberapa terdakwa telah mengurangi potensi penerimaan negara yang telah dituntut sebelumnya. Ini misalnya terjadi dengan penghapusan pidana denda dan pengembalian barang bukti yang dirampas.

"Pokoknya yang tidak ada barang bukti (di putusan banding) kita kembalikan, kita rampas untuk negara. Itu yang sejak duputuskan PN seperti itu kita banding. Kalo PT-nya masih seperti itu kita ya kasasi, itu mengurangi hak negara," jelas Ali. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya