Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung resmi mengajukan kasasi atas banding enam terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut pengajuan kasasi telah dilakukan Senin, (8/3) lalu.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengajukan upaya hukum kasasi terhadap enam berkas perkara tipikor pada Jiwasaraya," ujar Leonard melalui keterangan tertulis, Senin (15/3).
Keenam terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Utama AJS Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Berikutnya Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Seluruh terdakwa divonis pidana seumur hidup di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Presiden 3 Periode, Jokowi: Tidak Berniat dan Tidak Berminat
Sebelumnya, majelis hakim hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan dari vonis pengadilan tingkat pertama terhadap empat terdakwa. Hendrisman, Syahmirwan, dan Joko dijatuhi hukuman 18 tahun di tingkat banding. Sementara Hary dikurangi hukumannya menjadi 20 tahun dari seumur hidup. Sedangkan Benny dan Heru tetap dihukum seumur hidup.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan kasasi dilakukan bukan hanya disebabkan oleh perubahan vonis. Keputusan itu, lanjutnya, juga meliputi denda dan barang bukti yang berubah di putusan banding.
"Karena ada denda yang nggak dijatuhkan. Di Undang-Undang Korupsi itu kan pidana badan dan denda itu pakai frasa dan, jadi harus dua-duanya dijatuhkan," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/3).
Menurutnya, putusan banding terhadap beberapa terdakwa telah mengurangi potensi penerimaan negara yang telah dituntut sebelumnya. Ini misalnya terjadi dengan penghapusan pidana denda dan pengembalian barang bukti yang dirampas.
"Pokoknya yang tidak ada barang bukti (di putusan banding) kita kembalikan, kita rampas untuk negara. Itu yang sejak duputuskan PN seperti itu kita banding. Kalo PT-nya masih seperti itu kita ya kasasi, itu mengurangi hak negara," jelas Ali. (OL-4)
KPK memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya
Kesiapan IFG Life untuk melanjutkan manfaat yang diterima pemegang polis sesuai dengan persetujuan dan ketentuan dalam polis.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan perlu waktu paling lama tiga tahun untuk menyelesaikan proses restrukturisasi perusahaan BUMN bermasalah.
KEJAKSAAN Agung sepakat mengembalikan aset-aset terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasyara ke Kementerian BUMN.
Kejagung menyetorkan hasil penyelesaian barang rampasan terkait kasus korupsi dan pencucian uang pada Jiwasraya sebesar Rp1,449 triliun ke kas negara.
"Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan Garuda berhasil dibongkar dan pembenahan total telah dimulai."
Vonis kasus Rafael Alu ditunda, alasannya hakim belum siap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau gegabah menanggapi vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga antirasuah mau menganalisis keseluruhan putusan lebih dahulu.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Vice President (VP) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Parjono, dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT KAPM Yoseph Ibrahim divonis bersalah atas kasus dugaan suap.
Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 9 tahun kepada Abdul Latif Amin Imron.
Harus dibuat KPK yang baru untuk benar-benar memberantas tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved