Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin disebut ikut menggelontorkan sejumlah dana untuk kelancaran Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara. Hal itu diungkapkan salah satu peserta KLB Gerlad Piter Runtuthomas.
Gerlad mengaku sempat diming-imingi uang sebesar Rp100 juta apabila hadir di KLB. Namun uang yang ia dapat tidak sesuai dengan nominal tersebut.
"Saya hanya mendapatkan uang Rp5 juta dari hasil KLB, kami memberontak karena tidak sesuai harapan tiba-tiba dipanggil dan ditambahin uang Rp5 juta oleh Bapak M Nazaruddin," ujar Gerlad dalam testimoninya yang disiarakan secara virtual, di Gedung DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (8/3).
Gerald menyebut hal serupa dialami oleh sejumlah kader dari berbagai daerah. Seperti kader dari Maluku, Sulawesi Utara, hingga Papua.
Baca juga : Kemenkumham akan Telaah Dokumen yang Diserahkan AHY
Ia mengaku dengan Rp5 juta tidak sebanding dengan pengorbanannya dipecat dari kepengurusan DPC Kotamobagu, Sulawesi Utara. Sehingga ia telah menyandang status mantan Wakil Ketua DPC Kotamobagu.
"Saya tak terima karena sudah berkorban sudah melawan Ketua DPC (Ishak Sugeha) saya sehingga dipanggil dan ditambah uang (oleh M Nazaruddin)Rp 5 lima juta total kita dapat uang Rp 10 juta," jelasnya.
Sejumlah pendiri dan mantan kader Demokrat menggelar KLB di Deli Serdang. Hasilnya, KLB tersebut menobatkan Moeldoko sebagai Ketum. Kegiatan tersebut juga memutuskan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak berlaku.
"KLB menimbang dan memutuskan, DPP diketuai oleh AHY dinyatakan demisioner," kata Pimpinan Sidang KLB Jhonny Allen Marbun saat dikutip dari Metro TV, Juma (5/3). (OL-2)
Abraham Samad menilai berdasarkan profiling, Harun Masiku tidak memiliki kemampuan untuk berpindah negara demi melarikan diri dari kejaran KPK seperti Nazaruddin dan Anggoro.
TEKA-teki keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, kembali ramai diperbincangkan. Terbaru mantan politisi PDIP itu diduga berada di dalam negeri.
Prosesnya tanpa kehadiran peserta lelang karena menggunakan aplikasi lelang internet dengan perantaraan KPKNL Jakarta III.
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana mengatakan Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020.
Bagi Denny, kasus Nasir memberi pesan bagi partai untuk menempatkan kader yang paham persoalan pada komisi-komisi yang ada di DPR.
HAKIM Mahkamah Agung (MA) disebut telah membuat keputusan yang rasional berdasarkan hati nurani dan kebenaran murni menolak permohonan peninjauan kembali Moeldoko.
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menanggapi santai dirinya diisukan masuk dalam bursa calon ketua umum (ketum) Partai Golkar
AHY menyebut tujuan Moeldoko mengajukan PK erat kaitannya dengan upaya menggagalkan pencapresan Anies Baswedan.
Sebanyak 14 Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kota Surabaya, Jawa Timur
Hasil yang diperoleh dari proses yang cacat hukum adalah tidak sah
AHY mengatakan sekitar 93% pemilik suara sah berada di daerah masing-masing. Mereka tidak melakukan penerbangan ke Sumatera Utara untuk mengikuti KLB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved