Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR akan melaksanakan Rapat Kerja (Raker) ulang antar-fraksi dan pemerintah terkait rencana pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Menurut Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PPP Achmad Baidowi, RUU KUHP baru bisa dibahas di DPR apabila RUU tersebut telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.
"Kalau RKUHP mau dibahas, harus masuk dalam Prolegnas 2021 yang dibahas dalam Raker. Ya nanti ada raker ulang," ujar pria yang akrab disapa dengan Awiek ini ketika dihubungi Sabtu (6/3).
Menurut Awiek, pelaksanaan Raker pembahasan RUU KUHP ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 sudah sesuai dengan aturan dalam UU nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.
Baca juga : DPR Simulasikan Enam Model Pelaksanaan Pemilu 2024
Baleg juga masih menunggu hasil rapat internal yang akan dilakukan pada Senin (8/3) terkait penentuan sikap tindak lanjut Prolegnas 2021 yang belum diambil keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR.
"Ya nanti bisa didalami lagi (RUU KUHP)," ungkapnya.
Seperti yang sudah diketahui RUU KUHP belum masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Prolegnas Priortas 2021 sendiri juga hingga saat ini belum disahkan oleh DPR pada pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pengesahan RUU KUHP dinilai mendesak mengingat KUHP yang ada saat ini sudah usang. Pengesahan RUU KUHP dibutuhkan untuk mennyesuaikan kebutuhan hukum terhadap perubahan zaman. (OL-7)
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved