Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor menilai sikap pasif pemerintah terkait kisruh internal Partai Demokrat sudah tepat. Meski begitu, ia menilai sikap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menerima mandat KLB Deli Serdang semestinya ditegur karena tak etis.
"Sekarang posisinya (pemerintah) sudah tepat. Artinya ini dibiarkan saja karena ini urusan partai. Meskipun sebenarnya akan lebih baik kalau ada teguran sedikit kepada Moeldoko karena bukan kader. Ini merusak upaya memberikan contoh untuk kaderisasi parpol yang baik," kata Firman saat dihubungi, Sabtu (6/3).
Firman menilai posisi pemerintah akan diuji ketika ada pengajuan legalisasi kepemimpinan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang. Dia mengingatkan agar pemerintah menjunjung tinggi aturan hukum dan prinsip demokrasi ketika menentukan legalitas tersebut.
"Posisi pemerintah akan diuji ketika memutuskan siapa yang dilegalkan. Ujiannya dalam banyak aspek seperti persoalan penguatan partai, kemudian bagaimana partai itu taat aturan, kemudian tidak sembarangan mengambil orang menjadi pimpinan padahal tidak pernah kaderisasi," ucapnya.
Baca juga : Mahfud: Pemerintah tak Bisa Larang KLB Demokrat
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah memosisikan diri tak melarang ataupun mendorong KLB Demokrat demi menghormati independensi partai politik. Menurut Mahfud, sikap itu sama dengan yang diambil pemerintahan-pemerintahan sebelumnya ketika ada kisruh internal partai.
"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai Pak Jokowi ini, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan lain sebagainya," kata Mahfud melalui media sosial Twitter, Sabtu (6/3).
Mahfud menyatakan KLB Demokrat merupakan masalah internal partai. Sikap pemerintah saat ini yang tidak melarang KLB partai juga sama dengan pemerintahan sebelumnya terkait sejumlah kisruh internal partai yang pernah ada.
Seperti diberitakan, Moeldoko menerima mandat KLB Deli Serdang sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Eks Panglima TNI era SBY itu ditetapkan sebagai ketua umum periode 2021-2025. KLB digelar kubu yang menginginkan Agus Harimurti Yudhoyono lengser. (OL-7)
Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Kesehatan telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk kasus demam berdarah dengue (DBD)
Ada tiga provinsi di Papua yang terkena dampak dari kasus polio yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan
SITUASI KLB diare di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) masih belum mereda. Saat ini tercatat 45 orang mengalami diare akut dan lima diantaranya meninggal dunia.
Pemerintah harus menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) pada penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD)
KASUS kematian akibat demam berdarah dengue (DBD) meningkat di berbagai daerah di Indonesia. Namun sejauh ini pemerintah belum menetapkan kasus ini sebagai kasus prioritas.
KASUS demam berdarah dengue (DBD) di Indonesia masih terus menanjak. Hingga hari terakhir Maret, kemarin, Kementerian Kesehatan mencatat angka kejadian DBD sudah lebih dari 43 ribu kasus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved