Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENASIHAT hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Maqdir Ismail menyebut bahwa penerimaan uang tidak pernah sampai kepada kliennya. Ia mengatakan bahwa uang hanya sampai kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono yang juga menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara.
"Fakta yang terjadi, uang tidak pernah sampai kepada Terdakwa I (Nurhadi), hanya sampai di Terdakwa II (Rezky)," aku Maqdir saat membacakan nota pembelaan (pledoi) untuk kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/3).
Kendati demikian, Maqdir mengatakan uang yang diterima Rezky bukan uang suap maupun gratifikasi untuk mengurus perkara seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Ia menyebut uang yang diterima Rezky dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto dan pihak lainnya adalah urusan pribadi Rezky.
"Tidak dapat dikait-kaitkan dengan Terdakwa I, yang walaupun dalam hal ini adalah sebagai mertua Terdakwa II," katanya.
Dalam pledoi tersebut, Maqdir berdalih uang sebesar Rp45 miliar yang diberikan Hiendra ke Rezky bukanlah suap untuk mengurus perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) maupun perkara hukum Hiendra melawan Azhar Umar.
Baca juga : Masa Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara Diperpanjang
Uang tersebut, lanjutnya, merupakan uang Hiendra untuk keperluan investasi Pembangkin Listrik Tenaga Mini Hydro (PLTMH) yang akan dikelola oleh PT Energi Alam Persada. Saham perusahaan tersebut dimiliki oleh Rezky melalui PT Herbiyono Energi Industri.
Maqdir meminta majelis hakim yang diketuai oleh Saifudin Zuhri untuk menyatakan kedua kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Oleh karena itu, ia juga meminta Nurhadi dan Rezky dibebaskan dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Nurhadi pidana penjara 12 tahun. Sementara Rezky dituntut 11 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU KPK juga menuntut Nurhadi dan Rezky membayar pidana uang pengganti sesuai kerugian negara, yakni Rp83 miliar.
Diketahui, selain suap dari Hiendra, Nurhadi melalui Rezky juga dinilai telah menerima gratifikasi dari lima orang yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali. Total gratifikasi tersebut mencapai Rp37,287 miliar. (OL-7)
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
Dua kali mangkir, Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (26/4) kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.
Dito Mahendra berpotensi bukan hanya menjadi buronan Polri, tetapi juga KPK. Itu karena Dito juga mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan oleh KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved