Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) kepada tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
"Hari ini putus, Benny Tjokro dan Heru Hidayat TPPU," ungkap Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah kepada Media Indonesia di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (4/3).
Febrie menjelaskan penerapan TPPU terhadap Komisaris PT Hanson International dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera tersebut dilakukan setelah pihaknya menemukan dua alat bukti. Adapun alat bukti yang dimaksud terkait dengan penempatan uang yang dilakukan kedua tersangka dengan menggunakan nominee.
"Karena uangnya kan dia (Benny dan Heru) pakai muter ke nominee, masuk ke satu rekening ke rekening lain. Terbukti lah tadi di ekspose, alat bukti ada," terang Febrie.
Baca juga : Kejagung Sita Lukisan Berlapis Emas dari Tersangka Asabri
Diketahui, keduanya juga merupakan terdakwa dalam megakorupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16 triliun lebih. Dalam perkara Asabri, Benny dan Heru menjadi tersangka ketiga yang dikenai TPPU oleh penyidik. Sebelumnya, penyematan TPPU dilakukan ke Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Di kasus Asabri, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Selain Benny, Heru, dan Jimmy, tersangka lainnya adalah dua mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Sementara empat lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri, Ilham W Siregar.
Berdasarkan hasil audit sementara yang dikerjakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp23 triliun lebih. (OL-7)
PT Asabri memperkuat pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai bagian dari komitmen menciptakan dampak sosial yang berkelanjutan bagi peserta dan masyarakat.
PT Asabri (Persero) memastikan seluruh hak dan manfaat bagi ahli waris tiga prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian di Lebanon terpenuhi sesuai ketentuan.
THR Pensiun 2026 diperkirakan cair mulai 6 Maret 2026. Cek jadwal resmi Taspen & Asabri, komponen gaji, serta syarat pencairan di sini.
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved