Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero). Majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Haryono tetap memvonis Heru dengan pidana penjara seumur hidup.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Sabtu (27/2).
Perkara ini diputus dalam sidang musyawarah majelis hakim pada Rabu (17/2). Putusan itu kemudian dibacakan seminggu kemudian dalam sidang yang digelar Rabu (24/2) dengan hakim anggota Reny Halida, dan Brlafat Akbar.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," terang amar putusan tersebut.
PT Jakarta sependapat dengan vonis Heru oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Rosmina pada 26 Oktober 2020. Hakim tingkat banding menilai bahwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Putusan telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, maka pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hakim tingkat banding," jelas pertimbangan hakim.
Dalam kasus Jiwasraya, Heru bersama terdakwa lain dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp16,807 triliun. Selain vonis seumur hidup, majelis hakim Tipikor Jakarta juga menjatuhkan pidana uang pengganti kepada Heru sebesar Rp10,728 triliun.
Sebagai informasi, saat ini Kejaksaan Agung juga menetapkan Heru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero).
Sebelumnya, PT Jakarta mengkorting vonis terhadap mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (persero) Hary Prasetyo dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun. Menanggapi hal ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono akan menggelar rapat khusus untuk menentukan sikap selanjutnya.
"Kita tunggu saja laporan dari Kejari Jakarta Pusat. Lalu nanti kami rapatkan sikapnya apa," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (26/2). (Tri/OL-09)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Hakim harus menjaga wibawa dan marwah pengadilan dengan menjunjung tinggi kode etik, termasuk berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved