Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero). Majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Haryono tetap memvonis Heru dengan pidana penjara seumur hidup.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Sabtu (27/2).
Perkara ini diputus dalam sidang musyawarah majelis hakim pada Rabu (17/2). Putusan itu kemudian dibacakan seminggu kemudian dalam sidang yang digelar Rabu (24/2) dengan hakim anggota Reny Halida, dan Brlafat Akbar.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," terang amar putusan tersebut.
PT Jakarta sependapat dengan vonis Heru oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Rosmina pada 26 Oktober 2020. Hakim tingkat banding menilai bahwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Putusan telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, maka pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hakim tingkat banding," jelas pertimbangan hakim.
Dalam kasus Jiwasraya, Heru bersama terdakwa lain dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp16,807 triliun. Selain vonis seumur hidup, majelis hakim Tipikor Jakarta juga menjatuhkan pidana uang pengganti kepada Heru sebesar Rp10,728 triliun.
Sebagai informasi, saat ini Kejaksaan Agung juga menetapkan Heru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero).
Sebelumnya, PT Jakarta mengkorting vonis terhadap mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (persero) Hary Prasetyo dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun. Menanggapi hal ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono akan menggelar rapat khusus untuk menentukan sikap selanjutnya.
"Kita tunggu saja laporan dari Kejari Jakarta Pusat. Lalu nanti kami rapatkan sikapnya apa," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (26/2). (Tri/OL-09)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Sebanyak 18 orang yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Juru parkir di Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungutan liar (pungli). Ia menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.
Presiden Joe Biden mengkritik keputusan Hakim Distrik AS Aileen Cannon yang membatalkan kasus dokumen rahasia terhadap Donald Trump.
Donald Trump meminta Hakim Juan Merchan membatalkan putusan bersalahnya dalam kasus uang diam New York setelah putusan Mahkamah Agung tentang imunitas presiden bulan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved