Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Joko Soegiarto Tjandra, menyebut-nyebut nama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta. Itu bermula saat jaksa penuntut umum bertanya soal kedekatannya dengan pihak swasta bernama Rahmat.
Menurut Joko, Rahmat pernah menelepon dan mengajaknya untuk bertemu dengan Ma'ruf Amin saat kunjungan kerja Wapres ke Kuala Lumpur, Malaysia.
"Dia (Rahmat) telepon saya, bilang, 'Pak Joko, kita mau ke Malaysia karena ada kunjungan kerja.' Beliau bilang Pak Kiai, panggilannya Abah, mau ke Kuala Lumpur, itu yang sekarang jadi Wapres kita, mau ke KL," aku Joko, Kamis (25/2).
Mendengar ajakan Rahmat, Joko pun menyanggupinya. Kendati demikian, ia mengatakan bahwa pertemuan dengan Ma'ruf batal.
"Pak Joko bersedia ketemu? Oh dengan senang hati, waktu tidak ditentukan kapan. Saat itu, saya dengar-dengar badannya kurang enak badan, jadi enggak jadi datang," terang Joko.
Joko menjelaskan bahwa perkenalannya dengan Rahmat telah terjalin sejak 2018. Saat itu, Joko turut hadir bersama rombongan tim Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang mengunjungi politisi negeri jiran, Anwar Ibrahim. Rahmat, sebut Joko, ikut dalam kunjungan tersebut.
"Di situ saya bertemu karena waktu itu teman-teman di ICMI saya semua kenal. Di situ saya ketemu namanya Rahmat," terang Joko.
Rahmat merupakan orang yang disebut mengenalkan Joko ke jaksa Pinangki Sirna Malasari. Melalui Rahmat, Pinangki berhasil menawarkan upaya hukum pengurusan fatwa MA kepada Joko. (OL-14)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved