Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Vonis Terdakwa Korupsi Jiwasraya Dipangkas Jadi 20 Tahun

Mediaindonesia.com
25/2/2021 16:27
Vonis Terdakwa Korupsi Jiwasraya Dipangkas Jadi 20 Tahun
Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (persero) Hary Prasetyo.(Ist/Youtube)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (persero) Hary Prasetyo. Majelis hakim PT Jakarta mengurangi hukuman pidana penjara Hary dari yang semula seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," tulis bunyi putusan banding yang dilansir dari laman Direktorti Putusan Mahkamah Agung, Kamis (25/2).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Haryono tetap menyatakan bahwa Hary terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.

Namun, memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh penuntut umum maupun penasihat hukum Hary tidak memuat hal-hal baru.

Lebih lanjut, majelis hakim PT Jakarta menilai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat dipertahankan dan dikuatkan, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Hary. Sebab, vonis di tingkat pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia.

"Sehingga Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan lamanya pidana yang tercantum dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut," terang majelis hakim.

Menurut majelis hakim, tujuan pemidanaan dalam tatanan teori pemidanaan tidak semata-mata pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu, dan pengekangan, melainkan juga memberi pembinaan yang berbasis pada pendidikan moral, intelektual, dan kesadaran hukum.

Dalam putusannya, majelis hakim PT Jakarta juga memutuskan untuk merampas beberapa barang untuk negara, di antaranya sejumlah tas mewah, gitar listrik merek Gibson, mobil, serta perhiasan dan keping emas logam mulia.

Sebelumnya, Hery bersama lima terdakwa lain dalam kasus megakorupsi Jiwasraya divonis seumur hidup karena dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. Dua terdakwa dalam kasus tersebut antara lain Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Tiga terdakwa lainnya adalh Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya