Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menilai Undang-Ungang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) konstitusional. Landasannya 10 kali gugatan masyarakat dimentahkan lembaga tersebut termasuk pasal-pasal yang disebut-sebut karet.
"UU ini sudah 10 kali digugat dengan hasil semuanya ditolak. Artinya UU ini konstitusional,"
ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi pada diskusi bertajuk UU ITE Bukan Revisi Basa Basi, Sabtu (20/2).
Pada kesempatan itu hadir pula selaku narasumber Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Imelda Sari, Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi Muhammad Isnur.
Baidowi mengatakan secara legal formal regulasi yang diproduksi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun yang menjadi keluhan masalah hanya berada di tingkat implementasi.
Masyarakat, kata dia, merasa terdapat standar ganda dalam penerapan pasal-pasal yang akhirnya disebut pasal karet. Penegak hukum bertindak cepat juga sangat lambat karena mengacu pada latar belakang pelapor.
"Untuk itu, saya mendukung Kapolri (Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo) mengatakan pelapor harus korban. Lebih baik lagi kalau Kapolri menerbitkan Perkap atau aturan tertulis dan disosialisasikan ke jajarannya," paparnya.
Baca juga: Komisi III Apresiasi Persiapan ETLE Polda Metro Jaya
Ia mengatakan, pasal-pasal yang diklaim sebagian pihak multitafsir membutuhkan pembuktian dan data yang mendukung. Pasalnya setiap pembuat dan penyebar fitnah harus disanksi.
"Kritik kalau sesuai fakta itu pendapat yang harus dihormati tapi kalau bersifat hoaks dan adu domba harus diproses hukum bukan. Penegakan hukum itu bukan pelanggaran atau pembungkaman sebaliknya melindungi dan menjaga ketentraman masyarakat," terangnya.
Baidowi mengatakan DPR sudah memiliki rencana mengugab UU ITE dengan memasukannya ke program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah bukan prioritas. Alasannya revisi regulasi ini belum mendesak dan membutuhkan waktu untuk pemenuhan syaratnya yakni draf dan naskah akademinya.
"Menyusun dua dokumen itu membutuhkan waktu. Dengan begitu kita masukan ke prolegnas jangka menengah supaya dikemudian hari setelah syaratnya terpenuhi bisa langsung direvisi," tutupnya. (OL-4)
Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Feri Amsari mengkritisi cara kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selama ini bekerja hanya berdasarkan pesanan dan kepentingan politik.
Formappi menilai revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk ekspresi ketidaknyamanan DPR terhadap sejumlah kewenangan MK.
Ketidakseriusan DPR tersebut terbaca dari minimnya dinamika pelaksanaan fungsi legislasi semenjak masa sidang IV dibuka.
DOSEN dari Universitas Paramadina Joko Arizal menyampaikan keresahannya terkait mayoritas aktor politik di Indonesia tidak menjalankan cita-cita dari para pendiri bangsa.
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved