Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menilai Undang-Ungang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) konstitusional. Landasannya 10 kali gugatan masyarakat dimentahkan lembaga tersebut termasuk pasal-pasal yang disebut-sebut karet.
"UU ini sudah 10 kali digugat dengan hasil semuanya ditolak. Artinya UU ini konstitusional,"
ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi pada diskusi bertajuk UU ITE Bukan Revisi Basa Basi, Sabtu (20/2).
Pada kesempatan itu hadir pula selaku narasumber Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Imelda Sari, Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi Muhammad Isnur.
Baidowi mengatakan secara legal formal regulasi yang diproduksi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun yang menjadi keluhan masalah hanya berada di tingkat implementasi.
Masyarakat, kata dia, merasa terdapat standar ganda dalam penerapan pasal-pasal yang akhirnya disebut pasal karet. Penegak hukum bertindak cepat juga sangat lambat karena mengacu pada latar belakang pelapor.
"Untuk itu, saya mendukung Kapolri (Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo) mengatakan pelapor harus korban. Lebih baik lagi kalau Kapolri menerbitkan Perkap atau aturan tertulis dan disosialisasikan ke jajarannya," paparnya.
Baca juga: Komisi III Apresiasi Persiapan ETLE Polda Metro Jaya
Ia mengatakan, pasal-pasal yang diklaim sebagian pihak multitafsir membutuhkan pembuktian dan data yang mendukung. Pasalnya setiap pembuat dan penyebar fitnah harus disanksi.
"Kritik kalau sesuai fakta itu pendapat yang harus dihormati tapi kalau bersifat hoaks dan adu domba harus diproses hukum bukan. Penegakan hukum itu bukan pelanggaran atau pembungkaman sebaliknya melindungi dan menjaga ketentraman masyarakat," terangnya.
Baidowi mengatakan DPR sudah memiliki rencana mengugab UU ITE dengan memasukannya ke program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah bukan prioritas. Alasannya revisi regulasi ini belum mendesak dan membutuhkan waktu untuk pemenuhan syaratnya yakni draf dan naskah akademinya.
"Menyusun dua dokumen itu membutuhkan waktu. Dengan begitu kita masukan ke prolegnas jangka menengah supaya dikemudian hari setelah syaratnya terpenuhi bisa langsung direvisi," tutupnya. (OL-4)
Judicial review di Indonesia sering disebut sebagai post facto yang berarti yang diuji MK bukanlah rancangan undang-undang
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
Azizah Salsha dan YouTuber Resbob-Bigmo sepakat berdamai melalui mediasi Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik di ruang digital.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved