Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Perlu Regulasi baru untuk Mudahkan Pengawasan Dana Otsus

Emir Chairullah
17/2/2021 19:39
Perlu Regulasi baru untuk Mudahkan Pengawasan Dana Otsus
Jembatan Holtekamp di Jayapura, Papua(Antara/Gusti Tanati)

PEMERINTAH diminta membuat desain tersendiri terkait pengelolaan dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua. Pengamat Politik dari Universitas Indonesia Aditya Permana menyebutkan, regulasi ini perlu ada untuk memudahkan pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan dalam penggunaan dana tersebut. 

“Perlu ada desain tersendiri yang berbeda terkait pengelolaan dana Otsus Papua yang berbeda dengan apa yang selama ini dilakukan di kementerian dan pemerintah daerah wilayah lain,” katanya ketika dihubungi, Rabu.

Aditya yang merupakan Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) UI menyebutkan selama ini pemerintah pusat memberlakukan model yang seragam dalam mengawasi pelaksanaan anggaran di seluruh wilayah Indonesia. 

Baca juga : Mabes Polri Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua

Padahal, ungkapnya, untuk provinsi tertentu yang mendapatkan status kekhususan harus ada mekanisme lain yang membedakan dengan daerah otonomi yang lain. 

“Selain Papua, mungkin juga Aceh yang statusnya merupakan daerah otonomi khusus mendapatkan perlakuan khusus. Atau bisa juga pemerintah membuat aturan umum untuk wilayah yang memiliki status otonomi khusus,” jelasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya