Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Prasetijo Akui Terima Uang dari Tommy Sumardi

Cahya Mulyana
15/2/2021 19:36
Prasetijo Akui Terima Uang dari Tommy Sumardi
Terdakwa Prasetijo Utomo(Antara)

MANTAN Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Prasetijo Utomo mengakui telah menerima uang dari Tommy Sumardi, perantara Joko Tjandra. Namun jumlahnya hanya USD 20 ribu atau kurang dari bukti yang dipaparkan jaksa, USD 100 ribu.

"Saya mengakui menerima uang USD 20.000 dolar AS dari Tommy Sumardi, tidak lebih dan tidak kurang," ungkapnya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/2).

Ia mengaku uang itu murni pemberian Tommy dan tanpa permintaan atau paksaan. Uang yang diterima pada 27 April 2020 itu, kata dia bukan berkaitan dengan perkara namun berlandaskan pertemanan.

"Namun, saya tidak pernah menyangka penerimaan uang itu jadi perbuatan pidana yang berujung pada persidangan saya," jelasnya.

Baca juga : Kapolri akan Selektif Usut Pelaporan dengan UU ITE

Prasetijo mengaku kaget pemberian itu dijadikan landasan untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Joko Tjandra. Terlebih dirinya sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya tersebut.

Uang yang disebut-sebut sebagai suap itu, lanjut dia, sudah seluruhnya dikembalikan kepada negara melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propram) Polri.

"Bukan dalam lidik dan sidik dan hukumannya adalah kode etik yang mana jabatan saya sudah dinonaktifkan dari kepolisian," pungkasnya.

Prasetijo tersangkut kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra. Ia dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan karena menerima suap USD 100 ribu dari Joko Tjandra. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya