Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Napoleon Bonaparte Minta Dituntut Bebas

Cahya Mulyana
15/2/2021 13:56
Napoleon Bonaparte Minta Dituntut Bebas
Tedakwa Napoleon Bonaparte(MI/Andri Widiyanto)

MANTAN Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte akan mendengarkan pembacaan tuntutan atas perkara dugaan suap terkait penghapusan nama Joko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) hari ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Pihaknya meminta jaksa supaya membebaskan dari segala sanksi hukum.

"Sesuai fakta yang terungkap dalam sidang, maka seharusnya jaksa penuntut imum menuntut bebas klien kami, Irjen Napoleon, sebab terbukti dalam persidangan bahwasanya klien kami Irjen Napoleon sama sekali tidak terbukti menerima uang dari Tommy Sumardi," kata Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang saat dikonfirmasi, Senin (15/2).

Santrawan mengklaim, berdasarkan fakta persidangan, Napoleon Bonaparte tidak terbukti menerima suap dari Joko Tjandra melalui perantara rekannya yang juga pengusaha Tommy Sumardi sebagaimana dakwaan Jaksa.

Baca juga : Buronan Interpol Kabur, DPR Pertanyakan Keamanan Imigrasi

Sebelumnya JPU menolak nota keberatan yang diajukan mantan Napoleon. Ia diduga menerima uang S$200 ribu dan US$270 ribu untuk pengurusan red notice dari terdakwa lainnya, yakni pengusaha Tommy Sumardi yang juga rekan Joko Tjandra.

Suap itu diberikan agar Napoleon dan Prasetijo Utomo menghapus nama Joko Tjandra dari DPO yang dicatatkan pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Napoleon memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi untuk menghapus nama Joko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM). (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya