Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah melaporkan eks frontman Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait adanya dugaan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu ditegaskan oleh kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," ujar kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman. Laporan tersebut telah dilakukan 22 Januari lalu.
Menanggapi hal itu, Karo Penmas Humas Polri, Irjen Rusdi Hartono menyatakan bahwa pihaknya masih menangani kasus terus oleh Bareskrim.
"Masih ditangani oleh Bareskrim Polri," tutur Rusdi, Sabtu (13/2).
Namun, Rusdi tak membeberkan progres pemeriksaan pelaporan kasus penggunaan lahan tanpa izin tersebut. Rusdi hanya menjelaskan bahwa Bareskrim Polri masih terus mendalami pelaporan dari pihak PTPN VII.
Tak hanya itu, Rusdi menyebut pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk menentukan kelanjutan perkara. Selain itu, penyidik juga segera meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait laporan tersebut.
"(Saksi diperiksa) belum, masih proses. Tentunya penyidik masih mempelajari semuanya," papar Rusdi.
Selain melaporkan Rizieq, PTPN VII juga melaporkan Gabriele Luigi Antoneli selaku Pastor ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021.
baca juga: Hari Ini, PTPN Laporkan Rizieq Shihab ke Polisi
Rizieq maupun Gabriele dijerat pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 480 KUHP. (OL-3)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani wajib lapor selama dua minggu sekali
LASKAR FPI Makassar sengaja menggelar acara baiat ke ISIS (Islamic State) dan Abu Bakar Al Baghdadi dengan berkedok seminar yang digelar FPI Kota Makassar pada 25 Januari 2015.
"Amar putusan ditolak," dikutip dalam laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto menuturkan ribuan personel itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan di wilayah sidang kasasi.
"Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang dibawa ke PMJ untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa
Rencana alih fungsi itu masuk dalam proyek peralihan transportasi yang sedang dirancang pemerintah.
Kementan bersama Kemendagri memperkuat produksi pangan nasional melalui optimasi lahan dan pompanisasi
RIBUAN hektare lahan rawa yang berada di 22 desa di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan dijadikan persawahan.
Terjadi perubahan tata guna lahan yang semula hutan jati, kini berubah menjadi hutan beton.
Menurutnya, potensi kehilangan produksi padi di seluruh wilayah kabupaten Sragen bisa mencapai 168 ribu ton/tahun .
BADAN Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan sejumlah penyebab utama menurunnya usaha pertanian di Indonesia selama 10 tahun terakhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved