Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Napoleon Kantongi Percakapan Dirinya dengan Prasetijo dan Tommy

Tri Subarkah
08/2/2021 19:45
Napoleon Kantongi Percakapan Dirinya dengan Prasetijo dan Tommy
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan, Senin (8/2).(ANTARA)

MANTAN Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon mengakui kantongi bukti percakapan dirinya dengan pengusaha Tommy Sumardi dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo saat berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Percakapan itu diduga membahas kasus dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar buronan yang menyeret ketiganya sebagai terdakwa. Berdasarkan pengakuan Napoleon, percakapan terjadi pada 14 Oktober 2020.

Penasihat hukum Napoleon, Santrawan Paparang meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memperdengarkan isi rekaman itu dalam ruang sidang. "Izin Yang Mulia untuk memperdengarkan rekaman tersebut," kata Santrawan, Senin (8/2).

Namun, jaksa penuntut umum meminta agar pihak Napoleon menjelaskan asal usul rekaman tersebut. Menurut JPU, barang bukti harus dipastikan dan diperiksa terlebih dahulu. Santarwan menyebut percakapan antara kliennya, Prasetijo, dan Tommy terjadi tanpa diduga-duga.

"Pada tanggal 14 Oktober 2020, terdakwa berada dalam tahanan, Tommy Sumardi berada dalam tahanan, dan Brigjen Prasetijo juga berada dalam tahanan. Secara kebetulan, bertemulah mereka pada saat itu," terang Santrawan.

Santrawan mengatakan JPU tidak memiliki kewenangan untuk menilai barang bukti yang dibawa pihaknya. Oleh sebab itu, pihaknya menyerahkan semua keputusan kepada majelis. "Bahwasanya sifat barang bukti ini langsung didapat dari para terdakwa yang ada, sifat barang bukti ini bersifat dadakan, bersifat wah. Oleh karenanya, kami minta didengarkan di persidangan," ujarnya.

Majelis hakim mengambil keputusan untuk tidak memperdengarkan rekaman itu dalam persidangan. Kendati demikian, Hakim Ketua Muhammad Damis tetap meminta bukti rekamanan tersebut.

Dalam perkara ini, Napoleon dan Prasetijo diduga menerima suap dari Joko Tjandra melalui Tommy. Sebanyak US$370 ribu dan Sing$200 ribu diberikan kepada Napoleon, sedangkan US$150 ribu untuk Prasetijo. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya