Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon mengakui kantongi bukti percakapan dirinya dengan pengusaha Tommy Sumardi dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo saat berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Percakapan itu diduga membahas kasus dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar buronan yang menyeret ketiganya sebagai terdakwa. Berdasarkan pengakuan Napoleon, percakapan terjadi pada 14 Oktober 2020.
Penasihat hukum Napoleon, Santrawan Paparang meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memperdengarkan isi rekaman itu dalam ruang sidang. "Izin Yang Mulia untuk memperdengarkan rekaman tersebut," kata Santrawan, Senin (8/2).
Namun, jaksa penuntut umum meminta agar pihak Napoleon menjelaskan asal usul rekaman tersebut. Menurut JPU, barang bukti harus dipastikan dan diperiksa terlebih dahulu. Santarwan menyebut percakapan antara kliennya, Prasetijo, dan Tommy terjadi tanpa diduga-duga.
"Pada tanggal 14 Oktober 2020, terdakwa berada dalam tahanan, Tommy Sumardi berada dalam tahanan, dan Brigjen Prasetijo juga berada dalam tahanan. Secara kebetulan, bertemulah mereka pada saat itu," terang Santrawan.
Santrawan mengatakan JPU tidak memiliki kewenangan untuk menilai barang bukti yang dibawa pihaknya. Oleh sebab itu, pihaknya menyerahkan semua keputusan kepada majelis. "Bahwasanya sifat barang bukti ini langsung didapat dari para terdakwa yang ada, sifat barang bukti ini bersifat dadakan, bersifat wah. Oleh karenanya, kami minta didengarkan di persidangan," ujarnya.
Majelis hakim mengambil keputusan untuk tidak memperdengarkan rekaman itu dalam persidangan. Kendati demikian, Hakim Ketua Muhammad Damis tetap meminta bukti rekamanan tersebut.
Dalam perkara ini, Napoleon dan Prasetijo diduga menerima suap dari Joko Tjandra melalui Tommy. Sebanyak US$370 ribu dan Sing$200 ribu diberikan kepada Napoleon, sedangkan US$150 ribu untuk Prasetijo. (P-2)
CSB yang menjadi rekan bisnis Jessica Iskandar ditangkap di Thailand setelah masuk red notice interpol.
Langkah Firli Bahuri mengumumkan surat penangkapan dan pencarian Harun Masiku sebagai pengalihan isu dari kasus pemerasan terhadap SYL.
Kantor Imigrasi Bali menangkap PM, buronan interpol asal Rusia, saat patroli terhadap orang asing.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
WNA asal Malaysia bernama Datuk Seri Mohammed Shaheen Shah founder Ri-Yaz Group hotel & resort dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan.
POLRI memastikan buronan sekaligus mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku masih berada di Indonesia. Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti menyebutkan Harun sempat ke Singapura.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved