Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PAKAR hukum tata negara, Margarito Kamis meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) berani keluar dari kungkungan atau jeratan pasal 158 Undang-undang No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
Persoalan tersebut , menurut Margarito, khususnya mengenai ambang batas 0,5% hingga 2% untuk pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilu kepala dearah.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut perlu dilakukan agar Mahkamah Konstitusi atau M K tidak dipersepsikan sebagai benteng kecurangan pelaksanaan pilkada.
“Sepanjang pengamatan saya, MK, selama ini belum pernah mengambil langkah mengesampingkan Pasal 158 tersebut, padahal aspek ini sangat penting,” ujar Margarito pada keterangan pers, Senin (8/2).
Menurut Margarito, karena MK tak pernah mengesampingkan Pasal 158 tersebut, maka pasal ini menjadi lisensi bagi orang-orang yang mempunyai niat jahat untuk melakukan tindakan kecurangan dalam mengikuti Pilkada.
Padahal pasal ini dapat dikatakan sebagai extreme in justice yang dalam positif tulen sekalipun, pasal model seperti ini ditolak. “Oleh karena itu sekali lagi saya tegaskan, MK harus berani keluar dari belenggu Pasal 158 UU No.10/2016,” katanya.
Bertentangan dengan demokrasi
Pasal mengenai syarat pengajuan gugatan sengketa hasil pilkda ke MK itu, oleh banyak pihak dinilai bisa adil dan sebaliknya juga bisa tidak adil.
Dengan tegas Margarito menilai Pasal 158 UU N0.10/2016 itu tidak adil. “Pasal ini menurut saya bertentangan dengan hakekat demokrasi, sebab bagaimana bisa hak diperoleh dengan cara yang tidak sah,” ujarnya.
Karena itu tandas Margarito, MK harus tahu betul fakta persidangan, bagaimana calon-calon menggunakan APBD, menggerakkan aparatur birokrasi dari kabupaten hingga desa.
“Begitu juga bagaimana kandidat menggunakan anggaran yang sudah diputuskan dalam paripurna DPRD untuk digunakan pada tahun 2021, tetapi anggaran tersebut malah dipakai dalam tahun 2020, seperti kasus Kota Tidore,” papar Margarito.
Hal-hal seperti ini, lanjut Margarito, harus dipertimbangkan, dan MK harus berani keluar dari jerat Pasal 158 itu.
“Jika MK tetap menggunakan dasar Pasal 158 untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada, sama dengan MK membenarkan cara-cara yang salah untuk mendapatkan hak menjadi pejabat (terpilih sebagai kepala daerah).
Bagi Margarito, hak hanya bisa diperoleh dengan cara dan persidangan yang benar. Malah prosedur memperoleh Hak itu lebih penting daripada Hak itu sendiri.
“Apalagi pemilu atau pilkada itu merupakan cara dari orang-orang beradab dalam mewujudkan keadilan. Akan tidak adil apabila prosedurnya dilewati. Itu sebabnya, di dalam negara demokrasi kontitusional, du process of law itu memiliki nilai yang tinggi, sebab dia menjadi cara bagaimana keadilan diwujudkan,” papar Margarito.
Sebagaimana diketahui, sampai saat ini MK telah menerima sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKada) sejak pengumuman pleno hasil pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah.
Dari 136 permohonan yang masuk ke MK dari 116 daerah, ada 25 permohonan yang memang memenuhi ambang batas 0,5 hingga 2 persen sebagaimana ditentukan oleh Pasal 158 UU Pilkada.
Menurut Margarito, sebanyak 136 pasangan calon yang mengikuti Pilkada Serentak 2020 lalu, kini menanti keadilan di MK. Jadi, lebih baik MK kesampingkan Pasal 158 tersebut. (RO/OL-09)
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Ketua DPD Perindo Palu, Andono Wibisono mengatakan, penyerahan B.1-KWK dilakukan DPP dalam forum Mukernas.
Lembaga Arus Survei Indonesia (ASI) merilis hasil survei terkait peta elektoral Pilkada Kabupaten Lombok Timur 2024. Elektabilitas M. Syamsul Luthfi menempati urutan tertinggi.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved