Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Komjen Listyo : Anggota tak Perlu lagi Lakukan Tilang

Siti Yona Hukmana
20/1/2021 14:15
Komjen Listyo : Anggota tak Perlu lagi Lakukan Tilang
Komjen Listyo Sigit Prabowo(Antara)

KOMJEN Listyo Sigit Prabowo tidak ingin ada lagi anggota polisi lalu lintas (polantas) yang melakukan penilangan terhadap masyarakat di jalan raya. Sebab, sudah ada kamera elektronik atau e-TLE.

"Ke depan, saya harapkan anggota lalin turun ke lapangan, kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang. Ini kita harapkan menjadi icon perubahan perilaku Polri, khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota kita di lalin," kata Listyo saat memaparkan program kerjanya dalam agenda fit and proper test calon Kapolri di Ruang Sidang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (20/1).

Listyo mengatakan penindakan pelanggaran lalu lintas (lalin) secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau e-TLE. Tujuannya untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan.

Baca juga : Fraksi NasDem Minta Listyo Buat Formula Baru Tangani Teroris Poso

"Guna menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut," ujar jenderal bintang tiga itu.

Listyo dipilih oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kapolri dari lima nama usulan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Tahap selanjutnya ialah proses pemberian persetujuan sesuai mekanisme internal DPR.

Mekanisme terdiri dari Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, dan pemberitahuan masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri. Kemudian, DPR menugaskan Komisi III melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Proses itu akan ditempuh selama 20 hari sejak supres diterima anggota dewan.  (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya