Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Sebut LHKPN 2019 Listyo tidak Lengkap

Candra Yuri Nuralam
14/1/2021 07:18
KPK Sebut LHKPN 2019 Listyo tidak Lengkap
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo.(ANTARA/Galih Pradipta)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo tidak lengkap. Listyo juga telat melaporkan kewajibannya itu.

"Pengumuman ini diumumkan dengan catatan tidak lengkap berdasarkan hasil verifikasi pada 4 Januari 2021," tulis KPK dalam LHKPN Listyo Sigit yang dikutip, Kamis (14/1).

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati mengatakan Listyo baru menyampaikan LHKPN periode 2019 pada 11 Desember 2020. Padahal batas penyampaian LHKPN per tahunnya dimulai dari awal Januari sampai akhir Maret.

Baca juga: Ditunggu Gagasan Besar Kapolri Baru

Listyo diminta memperbaiki LHKPN miliknya. Dia diminta jujur memasukkan jumlah harta kekayaan miliknya pada laporan periode 2020.

"Kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dapat dilengkapi saat menyampaikan laporan periodik tahun pelaporan 2020 yang dilakukan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2021," ujar Ipi berdasarkan keterangan tertulis, Kamis (14/1).

Lembaga Antikorupsi itu menegaskan berhak mengetahui total kekayaan penyelenggara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pasal 7 ayat (1) huruf a. Listyo diminta tidak membangkang dengan aturan itu.

"Kewenangan ini senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara, sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi," ujar Ipi.

Listyo Sigit Prabowo diusulkan sebagai pengganti Kapolri Jenderal Idham Azis. Listyo tercatat punya harta kekayaan mencapai Rp8,3 miliar.

Kekayaan Jenderal Bintang Tiga itu diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2019. Harta Listyo terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Sebelumnya, DPR menerima Surat Presiden (Surpres) tentang nama calon Kapolri. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo diusulkan sebagai pengganti Kapolri Jenderal Idham Azis.

Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Surpres diterima Ketua DPR Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Aziz Syamsudin.

Setelah menerima Surpres, tahap selanjutnya ialah proses pemberian persetujuan sesuai mekanisme internal DPR. Mekanisme terdiri dari Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, dan pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, serta Komisi III DPR melakukan fit and proper test. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya