Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU-Pera Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Ramli Hi Patta. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WB (mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo)," kata Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri berdasarkan keterangan tertulisnya, kemarin.
KPK juga memanggil Ketua Pokja ULP Pemkab Banggai Laut Nasir Gobel, wiraswasta John Robert alias Ungke, dan ibu rumah tangga Widitawati. Ketiga orang itu dipanggil untuk kepentingan yang sama.
Wenny Bukamo ditangkap KPK pada Kamis(3/12/2020) dalam operasi tangkap tangan (OTT), dengan barang bukti uang Rp2 miliar dalam kardus. Selain itu, juga ditemukan buku tabungan, bonggol cek, dan sejumlah dokumen proyek.
KPK menduga Wenny melakukan kongkalikong mengatur rekanan perusahaan tertentu untuk mengikuti proyek-proyek pada Dinas PU-Pera di Kabupaten Banggai Laut. Sebagai imbal jasa, rekanan sepakat menyerahkan uang sebagai bentuk commitment fee kepada bupati.
Uang tersebut diduga dikumpulkan Wenny untuk serangan fajar saat pemilihan kepala daerah di wilayahnya. Bupati Wenny saat itu berstatus petahana yang maju lagi dalam pilkada serentak 2020 berpasangan dengan Ridaya La Ode Ngkowe.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka di kasus ini. Tiga orang sebagai penerima, yakni Wenny (orang kepercayaan bupati), Recky Suhartono Godiman (RSG), dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO). Kemudian, tiga orang pemberi, yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antamusa Karyatama Mandiri Dzufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkoriwang (AHO).
Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Medcom/P-5)
Saat ini sudah dibangun lebih dari 30 embung di IKN yang akan memiliki fungsi utama untuk konservasi air.
Komisioner (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan
Anggota Komisi V DPR Sri Rahayu pesimistis pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat selesai dan berfungsi seperti yang ditargetkan oleh pemerintah pada Agustus tahun ini.
PU-Pera melalui Direktorat Jenderal Perumahan terus mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam program rumah layak huni untuk masyarakat.
INDONESIA akan menjadi tuan rumah forum sektor air terbesar di dunia, yakni World Water Forum ke-10 pada 18-25 Mei 2024 di Bali.
Kementerian PU-Pera menjadi kementerian pertama yang menunjukkan komitmen untuk melakukan transformasi di bidang SDM melalui metode Coaching dari ESQ.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved