Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim yang mengadili perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Joko Tjandra mempertanyakan soal 'Bos Kejaksaan' kepada saksi Rahmat.
Pertanyaan yang dilontarkan Hakim Ketua Muhammad Damis terkait awal mula pertemuan Rahmat bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Joko Tjandra di Malaysia.
Menurut Damis, jawaban Rahmat dalam persidangan berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dituangkan sebelumnya.
Dalam sidang tersebut, Rahmat mengatakan bahwa Pinangki meminta dirinya untuk dipertemukan dengan Joko Tjandra. Rahmat kemudian menghubungi Joko Tjandra bahwa ada orang yang ingin berkenalan.
Damis menilai jawaban Rahmat tidak logis. Ia lantas membacakan BAP Rahmat yang menyebutkan bahwa Pinangki adalah pihak yang mungkin bisa menyelesaikan perkara hukum Joko Tjandra.
"Sekitar seminggu kemudian, saya telepon Joko Tjandra dan menyampaikan Doktor Pinangki mungkin bisa untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Joko Tjandra. Selain itu saya juga mengirim foto Doktor Pinangki ke terdakwa. Pada waktu itu Joko Tjandra menanyakan siapa Pinangki ini, saya bilang orang Kejaksaan, mau kenalan sama Bapak," kata Damis saat membacakan BAP Rahmat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/1).
Damis mendalami keterangan Rahmat dalam BAP tersebut. Ia bertanya perihal jawaban Rahmat saat ditanya Joko Tjandra mengenai Pinangki. Kepada Damis, Rahmat menjawab bahwa Pinangki adalah orang Kejaksaan.
"Bukan begitu jawaban saudara," tandas Damis.
Dalam BAP Rahmat yang dibacakan Damis lebih lanjut, Rahmat diketahui menyebut bahwa Pinangki adalah orang yang dekat dengan petinggi Kejaksaan.
"Dan saya jawab, itu orang yang dekat dengan bos-bos Kejaksaan. Apa seperti itu keterangan saudara?" tanya Damis kepada Rahmat.
"Iya," jawab Rahmat singkat.
Kendati demikian, Damis tidak mendalami siapa bos-bos Kejaksaan yang dimaksud oleh Rahmat. Namun, dari keterangan Rahmat tersebut, Joko Tjandra akhirnya mau bertemu dengan Pinangki di Gedung The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia pada 12 November 2019.
Sementara itu, Joko Tjandra sendiri mengakui ia menjelaskan semua masalah hukum yang dihadapi dalam pertemuannya dengan Pinangki.
Kendati demikian, saat itu Joko Tjandra meminta dikenalkan ke pengacara karena tidak mau berhubungan dengan seorang Aparatur Sipil Negara seperti Pinangki.
"Saya katakan, karena saudara Pianangki PNS, saya tidak bersedia berhubungan kerja dengan PNS. Untuk itu, kalau mau bantu saya, silahkan kenalkan pengacara," jelas Joko Tjandra.
Seminggu kemudian, tepatnya 19 November 2019, Rahmat dan Pinangki kembali menemui Joko Tjandra di Kuala Lumpur. Saat itu, Pinangki mengajak Anita Kolopaking untuk dikenalkan sebagai pengacara kepada Joko Tjandra. (OL-8)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved