Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kinerja tahunan untuk 2020. Dari sisi penegakan etik pimpinan dan pegawai, Dewas menerima 15 aduan sepanjang tahun lalu dan empat di antaranya disidangkan.
"Untuk 2020 Dewas menerima 15 dugaan pelanggaran kode etik. Semua telah diselesaikan di 2020," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers, Kamis (7/1).
Dari 15 aduan dugaan pelanggaran etik itu, hanya empat laporan yang masuk ke persidangan. Albertina mengatakan 11 laporan lainnya tak diteruskan ke sidang etik lantaran tak cukup bukti.
"Empat laporan dibawa ke sidang dan 11 yang tidak dibawa ke sidang etik karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan," imbuhnya.
Baca juga: Menkopolhukam: Indonesia Masih Hadapi Distorsi Demokrasi
Adapun empat kasus yang diselesaikan melalui sidang etik itu yakni terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo terkait polemik penarikan penyidik Rosa Purba Bekti ke Polri. Dewas memutuskan Yudi Purnomo bersalah melanggar kode etik dan dikenai sanksi berupa teguran tertulis I.
Kedua yakni pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait perilaku atau gaya hidup. Firli diadukan terkait kegiatannya menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadi. Firli dijatuhi sanksi teguran tertulis II.
Kemudian ada kasus Pelaksana Tugas Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal terkait OTT pegawai Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Ia dijatuhi sanksi teguran lisan.
Keempat yakni seorang pengawal tahanan rutan KPK berinisial TK. Dewas menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan pegawai tidak tetap itu lantaran menerima uang senilai Rp300 ribu dari tahanan eks Menpora Imam Nahrawi.(OL-4)
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved