Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SAKSI dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) bernama Rahmat mengakui bahwa Pinangki Sirna Malasari meminta ponselnya agar tidak disita oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Menurut Rahmat, Pinangki meminta ponselnya pada 10 Agustus 2019. Sampai saat ini, ponsel tersebut belum dikembalikan oleh Pinangki.
"Apa alasannya saudari Pinangki pada saat itu meminta HP milik saudara?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) kepada Rahmat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/1).
"Daripada nanti HP kamu disita Kejaksaan, udah dipegang sama saya saja," kata Rahmat menirukan ucapan Pinangki.
Sebelumnya, Rahmat mengatakan Pinangki marah karena tidak terima dengan kesaksiannya soal pengambilan ponselnya. JPU bertanya kepada Rahmat bahwa Pinangki sempat mengancam akan mencekiknya saat keduanya dipertemukan dalam proses pemeriksaan.
"Saya tertarik soal terdakwa mengatakan 'Saya cekik kamu' ke saksi, itu kapan?" tanya JPU.
"Kalau nggak salah, waktu saya dipertemkan dengan Bu Pinangki di ruang Kejaksaan malam-malam," ujar Rahmat.
Dalam perkara ini, Pinangki didakwa menerima uang US$500 ribu dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan korupsi.
Selain itu, dakwaan Pinangki lainnya adalah melakukan permufakatan jahat untuk memberi hadiah atau janji berupa US$10 juta kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung guna mengurus fatwa MA agar Joko Tjandra dapat terlepas dari hukuman dua tahun penjara. (OL-8)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved