Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pinangki Pernah Minta Ponselnya Tidak Disita Kejaksaan

Tri Subarkah
07/1/2021 19:10
Pinangki Pernah Minta Ponselnya Tidak Disita Kejaksaan
Pinangki Sirna Malasari(Antara)

SAKSI dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) bernama Rahmat mengakui bahwa Pinangki Sirna Malasari meminta ponselnya agar tidak disita oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Menurut Rahmat, Pinangki meminta ponselnya pada 10 Agustus 2019. Sampai saat ini, ponsel tersebut belum dikembalikan oleh Pinangki.

"Apa alasannya saudari Pinangki pada saat itu meminta HP milik saudara?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) kepada Rahmat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/1).

"Daripada nanti HP kamu disita Kejaksaan, udah dipegang sama saya saja," kata Rahmat menirukan ucapan Pinangki.

Sebelumnya, Rahmat mengatakan Pinangki marah karena tidak terima dengan kesaksiannya soal pengambilan ponselnya. JPU bertanya kepada Rahmat bahwa Pinangki sempat mengancam akan mencekiknya saat keduanya dipertemukan dalam proses pemeriksaan.

"Saya tertarik soal terdakwa mengatakan 'Saya cekik kamu' ke saksi, itu kapan?" tanya JPU.

"Kalau nggak salah, waktu saya dipertemkan dengan Bu Pinangki di ruang Kejaksaan malam-malam," ujar Rahmat.

Dalam perkara ini, Pinangki didakwa menerima uang US$500 ribu dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan korupsi.

Selain itu, dakwaan Pinangki lainnya adalah melakukan permufakatan jahat untuk memberi hadiah atau janji berupa US$10 juta kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung guna mengurus fatwa MA agar Joko Tjandra dapat terlepas dari hukuman dua tahun penjara. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya