Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hakim Dalami Aliran Uang Pinangki

Tri Subarkah
07/1/2021 16:58
Hakim Dalami Aliran Uang Pinangki
Mantan jaksa Pinangki(Antara)

MAJELIS hakim dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) menggali keterangan para saksi soal aliran uang jaksa Pinangki Sirna Malasari. Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) adalah adik Pinangki bernama Pungki Primarini.

"Apakah saudara pernah diberikan sesuatu oleh Pinangki?" tanya Hakim Ketua Muhammad Damis kepada Pungki di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/1).

Pungki mengaku pernah diberikan sebuah mobil Mercedes-Benz oleh Pinangki pada 2017. Namun, ia tidak mengetahui harga mobil tersebut. Selain mobil, Pungki juga menyebut Pinangki biasa memberikan uang jajan terhadapnya.

"Sewajarnya kakak beradik," ujarnya.

Di samping itu, Pungki juga mengakui bahwa dirinya diminta tolong untuk mengurus keuangan rumah tangga kakaknya sejak 2016. Dalam periode 2019-2020, Pungki menyebut biaya untuk membayar karyawan Pinangki yang berkerja di rumah Sentul serta di dua apartemen Jakarta mencapai puluhan juta.

"Di Sentul ada dua, di apartemen ada lima atau enam (karyawan). Kurang lebih Rp70 juta sampai Rp80 juta (per bulan)," terang Pungki.

Sementara itu, mantan supir Pinangki bernama Sugiarto menyebut dalam periode akhir 2019-2020, Pinangki pernah membeli dua buah mobil, yakni Alphard dan BMW X-5. Ia mengakui melakukan pembayaran sebanyak tiga kali terkait pembelian mobil BMW.

Pinangki, ujar Sugiarto, memberikan uang dalam bentuk mata uang asing kepadanya untuk membayarkan pembelian mobil tersebut. Setelah menerima mata uang asing dari Pinangki, ia lantas menukarkannya ke money changer untuk selanjutnya dibayarkan melalui bank.

Saksi lain yang juga dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah suami Pinangki, Napitupulu Yogi Yusuf. Yogi menyebut dirinya tidak pernah mengetahui hubungan antara istrinya dengan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra.

"Saudara sebagai suami, apakah saudara pernah mendengar bahwa Pinangki pernah menerima uang dari Joko Soegiarto Tjandra?" tanya Damis.

Baca juga : KPK Minta MA Setop Sunat Hukuman Koruptor

"Tidak pernah," jawab Yogi,

"Kalau melihat?" tanya Damis kembali.

"Apalagi," pungkasnya.

Saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU), Yogi mengakui pernah diminta tolong istrinya untuk menukarkan uang dalam bentuk valuta asing. Ia lantas menyuruh anak buahnya bernama Benny Santrawan untuk menukarkan uang tersebut ke money changer.

Benny sendiri menyebut valuta asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura yang akan ditukarkan ke dalam rupiah diberikan melalui Sugiarto.

"Melalui perantara Pak Sugiarto. Seingat saya lima atau empat kali," ujar Benny saat menjawab pertanyaan hakim.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dituangkan pada 28 September 2020, Benny diketahui melakukan penukaran sebanyak empat kali, yakni pada tanggal 20 April, 18 Mei, 26 Mei, dan 7 Juli 2020.

Dalam dakwaan JPU, Pinangki disebut melakukan penyamaran asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil korupsi. Selama 2019-2020, uang yang ditukar mencapai US$337.600 atau setara dengan Rp4,7 miliar.

Pianangki didakwa telah menerima uang US$500 ribu atau Rp7 miliar dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan korupsi.

Selain itu, dakwaan Pinangki lainnya adalah melakukan permufakatan jahat untuk memberi hadiah atau janji berupa US$10 juta kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung guna mengurus fatwa MA agar Joko Tjandra dapat terlepas dari hukuman dua tahun penjara. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya