Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya. Pembekuan itu dilakukan lantaran adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU)
"Dalam rangka pelaksanaan fungsi analisa dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain," kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah dalam keterangan tertulis, Rabu (6/1).
Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan tiga kepala badan tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut. SKB itu ditindaklanjuti PPATK.
"Penghentian kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangannya," ujar Natsir.
Baca juga: Polri Ancam Bubarkan FPI Model Baru
Menurut dia, PPATK berwenang melakukan hal itu karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan atau financial intelligent unit memiliki beberapa kewenangan utama. Salah satunya berwenang meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi.
"Transaksi itu yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU," ucap dia.
Natsir mengungkapkan PPATK telah menerima 59 berita acara penghentian transaksi dari beberapa PJK atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya. Berikutnya, PPATK menyampaikan hasil analisa atau pemeriksaan kepada penyidik.
"Analisa itu untuk ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang," ujar Natsir. (OL-1)
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendorong Polri memiskinkan bandar judi online. Pelaku dinilai dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri sedang mengejar para bandar judi online dengan melacak aset dari hasil perputaran uang pelaku.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
KEPALA PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan transaksi judol berdasarkan usia di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 anak dengan angka sudah menyentuh Rp3 miliar lebih frekuensi 22 ribu transaksi.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat wilayah-wilayah yang paling banyak melakukan deposit atau terlibat dalam transaksi judi online (judol),
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menegaskan pemerintah tidak takut pada sosok berinisial T yang diduga menjadi pengendali judi online.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah berhasil menutup lebih dari 2,6 juta situs judi online.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, meminta kepada DPR untuk memberikan kewenangan investigasi judi online kepada PPATK.
PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahadiansyah merespons temuan PPATK yang menyebut pemain judi online didominasi masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka diduga penerima bansos.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved