Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM- UI) mendesak pemerintah untuk mencabut SKB 6 Menteri dan Maklumat Kapolri terkait pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
"Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI," tulis pernyataan sikap BEM UI, Selasa (5/1).
Baca juga: Rocky Gerung Anggap Sandiaga Uno bakal Bingung Mau Bikin Apa
BEM UI mengecam segala tindakan pembubaran ormas oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas. Hal itu dinilai sebagai upaya pemberangusan demokrasi dan pencederaan hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.
"Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang," tulis BEM UI.
Dalam pernyataan sikap itu, BEM UI juga mendorong masyarakat untuk turut serta mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum. Secara khusus terkait perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara.
Adapun, terkait Maklumat Kapolri, BEM UI juga menyebut dikhawatirkan dapat menjadi justifikasi bagi pembungkaman berekspresi. Mereka menyoroti poin 2d yang dinilai bermasalah.
Aturan Maklumat Kapolri tentu saja akan dijadikan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif dan pembungkaman, khususnya dalam ranah elektronik.
"Aturan ini jauh lebih problematis karena dalam poin 2d normanya berisi tentang larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Padahal, mengakses konten internet adalah bagian dari hak atas informasi yang dijamin oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 UU HAM," bunyi pernyataan itu. (OL-6)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat kliennya ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan terorisme.
Pada kesempatan kali ini BEM PTNU Se-Nusantara membagikan kurang lebih 300 kotak nasi dan minum
Berdasarkan pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI bersalah melakukan kekerasan seksual.
Indonesia hari ini mengalami kondisi darurat demokrasi dengan mempertontonkan pengangkangan konstitusi demi melanggengkan nepotisme.
Mahasiswa tolak bentuk intervensi presiden di Pemilu 2024
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Pangeran Dharma Kusuma Indramayu melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Lebih lanjut, dia mencontohkan, dulu biaya UKT di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik hanya mencapai maksimal Rp5 juta. Namun saat ini, kenaikan terjadi sampai dengan maksimal Rp17 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved