Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka dan penahanan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Sidang itu terkait protes terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Iya hari ini, insyallah," kata pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, Selasa (5/1).
Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq menilai ada ketidaksesuaian dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kliennya. Pasal yang digunakan polisi untuk memenjarakan Rizieq dinilai tidak berkesinambungan.
Baca juga: Polri: Maklumat Pelarangan FPI Tidak Berangus Kebebasan Pers
"Penyelidikan dan penyidikan adalah satu rangkaian, artinya pasal-pasal yang terdapat dalam tahap penyelidikan dan penyidikan haruslah berkesesuaian," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, M Kamil Pasha, dalam pembacaan permohonan praperadilan di ruang utama PN Jaksel, Senin (4/1).
Saat penyelidikan, kata Kamil, terdapat dua pasal yang disangkakan. Yakni, Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
Tim kuasa hukum menyebut Pasal 160 KUHP tidak muncul pada penyelidikan. Pasal tersebut kemudian baru muncul dalam penyidikan saat Rizieq menjadi tersangka. Kehadiran pasal ini juga yang membuat pihak Rizieq menggugat penahanan.
Rizieq, melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan terkait penahanan Rizieq serta penetapan tersangka terhadap lima anggota FPI yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Salah satu tergugat dalam permohonan itu, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. (OL-1)
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved