Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN RI mengklaim Larangan konten Front Pembela Islam (FPI) yang ada dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 tidak mengekang kebebasan pers. Poin 2d dikhususkan tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI dinyatakan hanya berlaku untuk masyarakat umum.
Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli mengatakan Maklumat Kapolri khususnya pada poin 2d tetap berpotensi melanggar kebebasan pers. Mengingat hal itu bisa disalahtafsirkan oleh kepolisian di berbagai daerah di Indonesia.
"Dewan Pers menghargai pernyataan polisi yang akan menjaga kebebasan pers. Namun Maklumat Kapolri itu terutama pasal 2d tetap berpotensi ditafsirkan berbeda oleh polisi di pelbagai wilayah," ungkapnya kepada Media Indonesia.
Baca juga: Plt Sekwan Positif Covid-19, Gedung DPRD DKI Ditutup 2 Pekan
Untuk itu, lanjutnya, sikap Dewan Pers tetap meminta Kapolri mencabut maklumat tersebut. Bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), pihaknya terus mendorong upaya penegakan kebebasan pers.
"Sejumlah asosiasi seperti AJI, PWI, ITJI, Forum Pemred meminta Kapolri memcabut maklumat agar tidak melahirkan efek buruk bagi kebebasan pers," imbuhnya.
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tidak mengekang kebebasan pers dalam membuat berita. Poin 2d dikhususkan pada penyebaran atau pengaksesan konten terkait FPI untuk masyarakat umum.
"Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi Undang-Undang Pers (UU Nomor 40 Tahun 1999). Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional," kata dia.(OL-4)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat kliennya ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan terorisme.
MUHAMMAD Rizieq Bin Husein Syihab atau Habib Rizieq bersama Prof Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman dan Yusuf Muhammad Martak ikut mengajukan amicus curiae
Anies menyebut Syarifah telah bertahun-tahun mendampingi perjalanan dakwah Rizieq. Almarhumah akan mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan merespons anggapan politik identitas usai merangkul kelompok Rizieq Shihab Cs untuk ikut memenangkan dalam Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved