Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBUBARAN Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah menuai dukungan. Langkah tersebut dianggap tepat.
"Ini satu ketetapan yang kuat secara hukum serta menjadi dasar atau dalil bagi pemerintah untuk tetap menjaga stabilitas keamanan negara," ujar Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Islam Indonesia (UII) Pancar Setiabudi melalui keterangan tertulis, hari ini.
Menurut dia, pembubaran FPI memang mempertimbangkan seluruh aspek. Termasuk keamanan dan sosial. Sebab organisasi masyarakat itu telah membuat kegaduhan beberapa bulan terakhir.
Baca juga: FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Polri: Silakan Saja
Selain itu, Pancar menyebut sudah seharusnya FPI dibubarkan. Sebab sejak Juni 2020 organisasi tersebut tak punya legal standing.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PIU 11 Tahun 2013 menetapkan masa berlaku ormas itu hingga 20 Juni 2020. Pengurus bahkan tak memperpanjang hal tersebut.
"Secara de jure pada 20 Juni 2019 FPI tidak terdaftar, tetapi kelompok itu tetap menjalankan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan seperti tindakan kekerasan, provokasi, dan sweeping," kata dia.
Hal tersebut menjadi dasar pemerintah membubarkan organisasi itu. Sebab, ada pelanggaran yang dilakukan FPI.
"Keputusan terhadap pembubaran FPI adalah keputusan yang cukup bijak, pemerintah Indonesia wajib menciptakan kesepakatan yang bersifat adil dan memiliki kepentingan untuk negara," kata dia. (OL-4)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat kliennya ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan terorisme.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved