Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Mahasiswa UII Nilai Pembubaran FPI Demi Jaga Stabilitas Negara

Anggitondi Martaon
01/1/2021 21:40
Mahasiswa UII Nilai Pembubaran FPI Demi Jaga Stabilitas Negara
Aparat mencopot atribut berbau FPI di Petamburan, Jakarta.(Antara)

PEMBUBARAN Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah menuai dukungan. Langkah tersebut dianggap tepat.

"Ini satu ketetapan yang kuat secara hukum serta menjadi dasar atau dalil bagi pemerintah untuk tetap menjaga stabilitas keamanan negara," ujar Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Islam Indonesia (UII) Pancar Setiabudi melalui keterangan tertulis, hari ini.

Menurut dia, pembubaran FPI memang mempertimbangkan seluruh aspek. Termasuk keamanan dan sosial. Sebab organisasi masyarakat itu telah membuat kegaduhan beberapa bulan terakhir.

Baca juga: FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Polri: Silakan Saja

Selain itu, Pancar menyebut sudah seharusnya FPI dibubarkan. Sebab sejak Juni 2020 organisasi tersebut tak punya legal standing.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PIU 11 Tahun 2013 menetapkan masa berlaku ormas itu hingga 20 Juni 2020. Pengurus bahkan tak memperpanjang hal tersebut.

"Secara de jure pada 20 Juni 2019 FPI tidak terdaftar, tetapi kelompok itu tetap menjalankan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan seperti tindakan kekerasan, provokasi, dan sweeping," kata dia.

Hal tersebut menjadi dasar pemerintah membubarkan organisasi itu. Sebab, ada pelanggaran yang dilakukan FPI.

"Keputusan terhadap pembubaran FPI adalah keputusan yang cukup bijak, pemerintah Indonesia wajib menciptakan kesepakatan yang bersifat adil dan memiliki kepentingan untuk negara," kata dia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya