Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PIMPINAN Pondok Pesantren Buntet Cirebon, jawa Barat, Kyai Adib Rofiuddin Izza menilai pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah sudah tepat. Adapun FPI resmi dibubarkan terhitung sejak Rabu (30/12).
“Peristiwa yang sekarang sedang jadi omongan, jadi pembahasan di seluruh masyarakat adalah tentang pembubaran ormas FPI oleh pemerintah,” tutur Kyai Adib dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/12).
Menurutnya, langkah-langkah yang sudah diambil oleh pemerintah sudah tepat lantaran Pemerintah mengacu pada Undang-Undang yang berlaku.
"Saya yakin pembubaran itu sudah tepat. Karena pemerintah mengacu berdasarkan Undang-Undang dan juga keputusan tentang pembubaran FPI itu didasari dengan musyawarah dari berbagai macam unsur dan elemen masyarakat Indonesia," paparnya.
Adib menyebut langkah yang diambil oleh Pemerintah bukan hanya berdasarkan Undang-Undang. Lebih dari itu, keputusan itu dinilainya juga berdasarkan dari aspirasi masyarakat. Sebab, FPI dinilainya tidak menyadari bahwa setiap gerakannya banyak sekali yang bertentangan dan melanggar hukum di Indonesia.
“Banyak yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, baik itu secara Undang-Undang negara ataupun secara konsep-konsep syariat Islam,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI),pada Rabu (30/12). Adapun dasar hukum FPI dilarang yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas. (OL-13)
Baca Juga: FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam, Ini Respons Polri
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat kliennya ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan terorisme.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved