Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai keputusan itu menjadi hak pemerintah.
"Itu menjadi hak pemerintah dan negara untuk bisa membubarkan FPI dan organisasi lain jika dianggap melanggar undang-undang," ucapnya saat dihubungi, Rabu (30/12).
Menurutnya, pemerintah khawatir FPI akan menjadi besar dan mengganggu stabilitas negara. Ancaman gangguan stabilitas itu, imbuhnya, harus diselesaikan secara hukum. Ujang juga menilai organisasi FPI rentan ditunggangi kelompok lain seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah terlebih dulu dibubarkan.
"Secara politik, mungkin saja FPI bisa menjadi besar dan itu akan menjadi ancaman bagi pemerintah. Jika besar, maka akan mengganggu stabilitas dan rentan ditunggangi pihak atau kelompok lain seperti HTI," katanya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu mengatakan pelarangan terhadap FPI juga perlu menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk menegakkan hukum secara adil. Pasalnya, FPI selama ini seolah dibiarkan bergerak sendiri dan melakukan pelanggaran.
"Pembubaran FPI juga harus menjadi evaluasi bagi pemerintah. Misalnya penegakkan hukum yang tak adil, membuat FPI bergerak sendiri lalu melanggar hukum. Kita negara hukum, maka kita harus taat pada hukum. Hukum yang berkeadilan bagi semua," ucapnya.
Ujang juga mengingatkan agar pembubaran FPI tersebut jangan sampai menjadi sentimen untuk mengecilkan pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah.
Menko Polhukam Mahfud MD siang tadi mengumumkan penghentian dan pelarangan kegiatan FPI. Mahfud menyatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82/PUU XI/2013, FPI tak memiliki dasar hukum untuk menjalankan aktifitas.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud MD.
Keputusan itu diambil lantaran dinilai banyak catatan pelanggaran antara lain kegiatan sweeping secara sepihak, razia, dan provokasi. Mahfud mengatakan FPI sejak Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Namun, kata Mahfud, FPI tetap melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan serta bertentangan dengan hukum. (OL-8)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
GERAKAN Nasional Anti (Geranati) LGBT dan Front Persaudaraan Islam (FPI)berencana melakukan aksi unjuk rasa di Gelora Bung Karno (GBK) hari ini Rabu, 15 November 2023.
Munarman bebas dari Lapas Salemba pagi ini. Ia tampak mengenakan topi Save Palestine saat keluar dari tahanan.
Mantan juru bicara FPI Munarman dinyatakan bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, hari ini. Pihak lapas berencana meningkatkan penjagaan atas pembebasan ini.
MUHAMMAD Rizieq Bin Husein Syihab atau Habib Rizieq bersama Prof Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman dan Yusuf Muhammad Martak ikut mengajukan amicus curiae
DAI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 menjelang batas waktu penutupan di TPS 47 Petamburan, Jakpus.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi pernyataan Habib Rizieq Shihab yang mengaku didatangi anggota polisi berpangkat kombes jelang pencoblosan Pemilu 2024.
Anies menyebut Syarifah telah bertahun-tahun mendampingi perjalanan dakwah Rizieq. Almarhumah akan mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah.
Kabar duka datang dari keluarga mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Istri Rizieq, Syarifah Fadlun binti Fadhil bin Yahya, meninggal dunia, Sabtu 16 Desember 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved