Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBERANTASAN tindak pidana korupsi belum efektif memicu efek jera lantaran masih fokus pada pidana penjara dan denda.
Untuk itu dibutuhkan hukuman pidana berupa perampasan aset guna memiskinkan koruptor.
Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang (PUKAU) Indonesia Yunus Husein mengatakan, pemiskinan koruptor dibutuhkan agar kapok dan masyarakat umum mengambil pelajaran dengan menjauhi praktik serupa.
"Para pelaku korupsi bisa menikmati hasil kejahatannya karena uang hasil kejahatan mereka tidak dirampas untuk negara. Jadi follow the money (dengan merampas aset dan mengungkap tindak pidana pencucian uang) harus diterapkan terhadap pengungkapan perkara korupsi," ujarnya saat menjadi narasumber pada webinar Hari Antikorupsi Sedunia: Pendidikan Antikorupsi Generasi Milenial dan Zillenial yang digelar Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Minggu (13/12).
Pada kesempatan itu hadir pula Pendiri Gerakan Anti Korupsi (GAK) Lintas Perguruan Tinggi Suwidi Tono, Ketua Umum ILUNI UI Andre Rahadian dan Guru Besar Seismologi Institue Teknologi Bandung (ITB) sekaligus Perintis Pendidikan Antikorupsi ITB Nanang T Puspito.
Menurut Yunus penindakan korupsi semestinya dirumuskan sebaik mungkin untuk memberikan efek jera.
Sementara ini, kata dia, tujuan dari penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan luar biasa ini belum tercapai. Pasalnya penegak hukum tidak mampu memiskinkan para pelaku korupsi.
Yunus menjelaskan hukuman penjara yang selama ini diterapkan perlu disertai dengan perampasan aset. "Jadi bukan hanya memberi hukuman fisik tapi juga merampas hasil pidana korupsi," tegasnya.
Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) ini menilai dampak korupsi sangat besar ketimbang nilai kerugian negara yang ditimbulkannya.
Misalnya korupsi dalam program bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi covid-19, nilai suapnya kecil dari total anggaran namun jutaan penerimanya dirugikan.
Korupsi di sektor lain seperti pendidikan, lanjut dia, memberi efek domino mulai lambatnya pertumbuhan sumber daya manusia (SDM), pengangguran bertambah hingga angka kemiskinan miskin tidak kunjung surut. Kondisi ini sangat nyata bahkan muncul dari kemauan para aktor pendidik generasi bangsa.
"Saya sempat melakukan survey sederhana biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu di Jawa tengah dan Jakarta itu kebanyakan disunat tidak ada yang mendapat 100%. Sekolah hanya mendapat sekitar 70% tapi pihak sekolah juga setuju bahkan ada yang menyuap dulu untuk mendapatkan BOS," ungkapnya.
"Efek jera sebenarnya bisa dengan memberi hukuman sosial yang sejauh ini kita tidak punya. Biayanya murah tapi bisa membuat pelaku malu dan kapok kemudian yang lainnya enggan untuk mengikuti," tandasnya.
Sementara itu Guru Besar Seismologi Institu Teknologi Bandung (ITB) Nanang T Puspito menilai generasi muda bisa menjadi obat penawar bagi bangsa yang dibayangi perilaku korupsi. Pasalnya, sebanyak 65% dari 270 juta penduduk Indonesia berusia muda atau milenial.
"Saya optimistis bila mereka memiliki pemahaman, karakter dan aksi antikorupsi masa depan bangsa ini bisa lebih baik. Sebab dulu pun 1980an belum muncul budaya antre sekarang bisa sehingga budaya antikorupsi bisa digaungkan," pungkasnya. (OL-8)
Diketahui BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2016.
Memerangi korupsi, menurut Mentan Andi Amran Sulaiman, dinilai penting karena saat ini Kementan tengah fokus pada capaian swasembada.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa korupsi adalah masih menjadi tantangan dan menghasilkan masalah pembangunan sehingga diperlukan evaluasi total.
Presiden Jokowi mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sebagai regulasi pemberantasan korupsi.
Nawawi Pomolango mengatakan diperlukan sinergi semua elemen bangsa untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di semua sektor.
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan peringatan Hakordia tahun ini diadakan di Senayan Hari ini, dengan mengusung tema 'Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju'.
Vonis kasus Rafael Alu ditunda, alasannya hakim belum siap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau gegabah menanggapi vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga antirasuah mau menganalisis keseluruhan putusan lebih dahulu.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Vice President (VP) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Parjono, dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT KAPM Yoseph Ibrahim divonis bersalah atas kasus dugaan suap.
Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 9 tahun kepada Abdul Latif Amin Imron.
Harus dibuat KPK yang baru untuk benar-benar memberantas tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved