Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan tersangka kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab akan ditahan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
"Tersangka MRS kita tahan dimulai tanggal 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12).
Argo mengatakan alasan penahanan Rizieq adalah karena ancaman pidana penjaranya di atas lima tahun. Selain itu, Rizieq ditahan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, dan mempermudah proses penyidikan.
Rizieq Shihab selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Petamburan di Polda Metro Jaya. Rizieq keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 22:00 WIB. Ia telah diperiksa selama sejak pukul 10:30 WIB.
Baca juga : FPI Akui Rizieq akan Ditangkap Setelah Diperiksa
Ia keluar dengan tangan terikat kabel ties dan mengenakan rompi tahanan. Gema takbir terdengar saat Rizieq memasuki mobil tahanan.
Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.
Selain Rizieq, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Idrus (I). (OL-7)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved