Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

58 TPS Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Indriyani Astuti
11/12/2020 12:15
58 TPS Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Pemungutan suara di salah satu TPS di Surabaya(ANTARA FOTO/Moch Asim)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbarui data tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang. Berdasarkan data yang dimutakhirkan hingga Jumat (11/12) pukul 6.00 WIB, terdapat 58 TPS yang berpotensi menggelar pemungutan suara ulang. Data tersebut bertambah jika dibandingkan hasil pengawasan Bawaslu, Rabu (9/12), sebanyak 43 TPS dinyatakan berpotensi melakukan pemungutan suara ulang.

"Data diolah dari temuan dan laporan pelanggaran Bawaslu RI berdasarkan info provinsi," ujar Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar yang disampaikan pada media, Jumat (11/12).

Berdasarkan data tersebut, Provinsi Sulawesi Tengah menjadi wilayah yang paling banyak dilakukan pemungutan suara ulang yakni 16 TPS, lalu Sumatra Barat 12 TPS, Jawa Timur dan Riau 4 TPS, 3 TPS di Sumatra Utara dan Banten, 2 di Jambi, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, Jawa Barat dan Kalimantan Utara, 1 di Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Papua, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Baca juga: Ada Pelanggaran, 43 TPS Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Selain itu, ada 48 TPS yang menurut Bawaslu berpotensi dilakukan penghitungan suara ulang. Di Provinsi Jawa Timur dilaporkan paling banyak berjumlah 42 TPS, kemudian Bengkulu 5 TPS, dan Jambi 1 TPS.

Bawaslu menyampaikan munculnya potensi pemungutan suara ulang dikarenakan terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS.

"Selain itu kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos," ujar Fritz.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya