Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BEKAS Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo mengaku lelah dengan seluruh proses hukum. Khususnya mengenai pertanyaan yang diulang saat dirinya sebagai saksi juga terdakwa.
"Kami bersama terdakwa (Djoko Tjandra) juga sama dilakukan di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, di sini saya ditanya penerimaan uang dan Jakarta Timur saya tanya penerimaan uang saya akui. Surat jalan juga saya juga ditanya di sini dan di sana apa ini bisa ne bis in idem. Mohon keringanan yang mulia saya lelah," ujar Prasetijo saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Djoko Tjandra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/12).
Dalam perkara ini Djoko Tjandra didakwa memberi suap terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.
Baca juga : Polisi Cekal Rizieq Shihab agar tidak Kabur ke Luar Negeri
Menurut Prasetijo pertanyaan yang diajukan dalam persidangan ini kerap sama dengan jalannya sidang yang menempatkan dirinya bertindak sebagai terdakwa pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra. Ia pun meminta pertanyaan yang sudah terjawab tidak lagi diulang.
Ia juga mengatakan perjalanan karirnya di kepolisian selama 30 tahun bisa tidak membuat pengakuan penerimaan uang dari Djoko Tjandra. Namun hal itu tidak dilakukan dengan alasan membantu pengungkapan perkara supaya terang benderang.
"Tapi demi terangnya saya akui uang itu sudah saya berikan ke Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri)," katanya.
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua, Muhammad Damis menilai alasan lelah dari Prasetijo tidak bisa diterima. Proses pembuktian salah satunya dengan meminta keterangan saksi harus tetap berjalan meskipun dalam persidangan lain telah dilakukan.
"Sekecil info akan kita perhatikan terkait ne bis in idem kami tidak bisa tanggapi kecuali itu dituangkan dalam pledoi maka majelis akan tanggapi itu," pungkasnya. (OL-2)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
CSB yang menjadi rekan bisnis Jessica Iskandar ditangkap di Thailand setelah masuk red notice interpol.
Langkah Firli Bahuri mengumumkan surat penangkapan dan pencarian Harun Masiku sebagai pengalihan isu dari kasus pemerasan terhadap SYL.
Kantor Imigrasi Bali menangkap PM, buronan interpol asal Rusia, saat patroli terhadap orang asing.
WNA asal Malaysia bernama Datuk Seri Mohammed Shaheen Shah founder Ri-Yaz Group hotel & resort dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan.
POLRI memastikan buronan sekaligus mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku masih berada di Indonesia. Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti menyebutkan Harun sempat ke Singapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved