Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pertanyaan Diulang, Terdakwa Prasetijo Mengaku Lelah

Cahya Mulyana
10/12/2020 17:40
Pertanyaan Diulang, Terdakwa Prasetijo Mengaku Lelah
Terdakwa Prasetijo Utomo(Antara)

BEKAS Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo mengaku lelah dengan seluruh proses hukum. Khususnya mengenai pertanyaan yang diulang saat dirinya sebagai saksi juga terdakwa.

"Kami bersama terdakwa (Djoko Tjandra) juga sama dilakukan di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, di sini saya ditanya penerimaan uang dan Jakarta Timur saya tanya penerimaan uang saya akui. Surat jalan juga saya juga ditanya di sini dan di sana apa ini bisa ne bis in idem. Mohon keringanan yang mulia saya lelah," ujar Prasetijo saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Djoko Tjandra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/12).

Dalam perkara ini Djoko Tjandra didakwa memberi suap terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.

Baca juga : Polisi Cekal Rizieq Shihab agar tidak Kabur ke Luar Negeri

Menurut Prasetijo pertanyaan yang diajukan dalam persidangan ini kerap sama dengan jalannya sidang yang menempatkan dirinya bertindak sebagai terdakwa pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra. Ia pun meminta pertanyaan yang sudah terjawab tidak lagi diulang.

Ia juga mengatakan perjalanan karirnya di kepolisian selama 30 tahun bisa tidak membuat pengakuan penerimaan uang dari Djoko Tjandra. Namun hal itu tidak dilakukan dengan alasan membantu pengungkapan perkara supaya terang benderang.

"Tapi demi terangnya saya akui uang itu sudah saya berikan ke Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri)," katanya.

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua, Muhammad Damis menilai alasan lelah dari Prasetijo tidak bisa diterima. Proses pembuktian salah satunya dengan meminta keterangan saksi harus tetap berjalan meskipun dalam persidangan lain telah dilakukan.

"Sekecil info akan kita perhatikan terkait ne bis in idem kami tidak bisa tanggapi kecuali itu dituangkan dalam pledoi maka majelis akan tanggapi itu," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya