Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ADA dugaan malaadministrasi dalam distribusi kelengkapan alat pelindung diri (APD) yang diperlukan dalam pemungutan suara pilkada serentak 2020. Hal itu, antara lain karena ketidakkompetenan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
Berdasarkan investigasi Ombudsman RI di 31 kabupaten/kota yang menggelar pilkada, sebanyak 72% atau 22 KPU kabupaten/kota belum malaksanakan penyaluran APD.
“Hasil temuan kami ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan pilkada serentak. Namun, gambaran 72% KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja agar APD bisa tersalurkan seluruhnya secara tepat waktu,” ujar anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam konferensi pers daring, kemarin.
Adrianus menyampaikan, Ombudsman RI melaksanakan pendataan secara serentak pada 28-30 November 2020 untuk memantau penyaluran APD oleh 31 KPU baik kabupaten maupun kota, di antaranya KPU Kota Depok, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kota Batam, KPU Kota Surabaya, dan KPU Kota Banjarmasin. Kelengkapan APD Pilkada 2020 pada Surat KPU Nomor 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020, menjadi salah satu acuan Ombudsman RI.
Adrianus juga memaparkan terdapat penyaluran barang APD yang dilakukan oleh KPU langsung kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau kantor desa, bukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terlebih dahulu. KPU yang dimaksud, yaitu KPU Kota Ternate dan KPU Lombok Utara.
Selain itu, Ombudsman RI menemukan perbedaan data antara berita acara serah terima barang dari KPU kabupaten/ kota kepada PPK. Hal tersebut terjadi di beberapa wilayah. Padahal, ketentuan mewajibkan verifi kasi dari PPK dan PPS.
Ombudsman menyarankan KPU kabupaten/kota agar memastikan dan mengupayakan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS. Hal ini dilakukan agar APD dapat tersalurkan setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang jatuh pada 9 Desember mendatang.
KPU apresiasi
KPU RI mengapresiasi temuan dan rekomendasi dari Ombudsman RI tentang kesiapan APD Pilkada 2020. Komisioner KPU RI Ketua Divisi Logistik Pramono U Tanthowi mengatakan temuan itu menjadi peringatan bagi KPU.
Pramono menjelaskan proses pemenuhan APD memang masih terus berjalan. Sebagian besar APD, antara lain masker, sarung tangan, pelindung muka (face shield), serta perlengkapan protokol kesehatan lain (fasilitas cuci tangan, tisu kering, disinfektan, alat pengukur suhu tubuh atau thermo gun, dan lain-lain) telah siap di gudang KPU kabupaten/kota.
Diakuinya, masih ada kekurangan APD. Namun, ia meyakinkan proses pemenuhan terus diupayakan untuk disegerakan. “Hal itu merupakan hasil pengecekan saya selama dua hari, yakni Selasa (1/12) hingga Kamis (3/12) di gudang logistik KPU kabupaten/kota di Provinsi Banten maupun Lampung,” terang Pramono kepada Media Indonesia, kemarin.
Dari sisi alokasi waktu distribusi, Pramono meyakini waktu yang tersisa masih memadai sebelum 9 Desember 2020. KPU RI akan terus memantau ketepatan waktu distribusi logistik pilkada di semua KPU kabupaten/kota. “Jangan sampai ada yang terlambat,” tandasnya. (Ind/P-2)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved