Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK dari Polres Bogor Kota menggencarkan pemeriksaan terhadap belasan orang yang terlibat langsung atau pun saksi dalam kasus tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor.
Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser kemarin membeberkan kepada awak media perkembangan hasil pemeriksaan tersebut. Untuk diketahui, pada Senin (30/1) tim penyidik memeriksa 13 orang hingga malam hari.
“Kami menggali pasal-pasal yang akan dipersangkakan. Mudah-mudahan hasilnya cepat disimpulkan. Insya Allah Senin (7/12) sudah naik ke penyidikan. Kalau naik penyidikan berarti sudah bisa menentukan tersangka,” kata Hendri.
Kapolres merinci siapa saja yang telah diperiksa di hari pertama pemanggilan tersebut. Dari 13 orang itu, 4 dari Satgas Covid-19 Kota Bogor, 2 dari Mer-C, dan 7 dari RS Ummi. Menurut Hendri, penyidik menggunakan acuan hukum pada Undang-Undang Nomor 4/1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. “Oh, iya kami mengacu ke situ. Laporan awal satgas dari situ.”
Selain melakukan pemeriksaan, penyidik juga menyita beberapa barang bukti seperti rekaman video dan surat-surat.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya kemarin terkait kasus kerumunan di Petamburan.
“Beliau tidak hadir, tetapi diwakili kuasa hukum untuk menyampaikan alasan tidak memenuhi pemeriksaan dengan alasan masih istirahat, belum fit, dan masih pemulihan,” ujar Aziz di Polda Metro.
Adapun Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus menyatakan pihaknya akan memanggil kembali Rizieq Kamis (3/12). “Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.”
Sebelumnya, penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan di Petamburan, (Minggu, 15/11). Hasilnya kasus itu dinaikan ke penyidikan karena memenuhi unsur pidana terkait Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain Rizieq, kemarin Hanif Alatas juga tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro terkait kasus kerumunan di Petamburan. Hanif sedianya diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.
“Hanif sudah ada jadwal lain ketika dipanggil. Harusnya surat pemanggilan itu berdasarkan KUHAP dikirimkan pada H-3, tetapi dia dipanggil H-2,” kata kuasa hukum Hanif, M Kamil Pasha, di Polda Metro. (Faj/DD/X-3)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Menkes Budi Gunadi Sadikin tes antigen mandiri (self testing) dinilai lebih banyak false negatif atau tidak akurat. Seseorang bisa dapat hasil negatif padahal sedang positif covid-19.
KEMENTERIAN Kesehatan mengimbau agar masyarakat melakukan tes antigen mandiri jika mengalami gejala covid-19 baru yang disebabkan varian Arcturus.
Bioquick dan Panbio memperlihatkan kemampuan untuk mendeteksi protein SARS-CoV-2 yang dicari.
Dalam kegiatan itu, Mayapada Hospital bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung dan UPTD Puskesmas Kujangsari, bermitra dengan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran
Testing dan tracer dilakukan untuk Mencegah terjadinya klaster Covid-19 di lingkungan sekolah selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Faktor yang menyebabkan hasil tes covid-19 bisa berbeda dalam sehari, antara lain jumlah virus yang ada dan proses pengambilan sampelnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved