Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus korupsi terkait dengan kepengurusan fatwa bagi terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko S Tjandra di Mahkamah Agung (MA), diketahui pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, yakni pembebasan dari jabatan struktural.
Hukuman yang dijatuhkan pada 29 Juli 2020 itu antara lain disebabkan Pinangki kedapatan melakukan perjalanan dinas tanpa izin.
Pegawai Kejaksaan Agung Luphia Claudia Huae saat memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, merinci terdakwa hanya mendapat izin dua kali perjalanan dinas. Sebaliknya, sembilan perjalanan dinas lainnya tidak mendapatkan izin. Seluruhnya pada 2019.
Luphia ialah jaksa pemeriksa yang bertugas di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was). Ia memeriksa Pinangki karena adanya laporan berdasarkan akun Twitter @idn_project.
Atas cicitan tersebut, JAM-Was melakukan inspeksi dan klarifikasi yang berujung penjatuhan hukuman pada 29 Juli 2020 atas perjalananperjalanan dinas Pinangki yang tanpa izin.
“Pinangki mengatakan sering keluar negeri untuk melakukan pengobatan untuk ayahnya dan pribadi kemudian perjalanan-perjalanan itu ada sekalian urusan bisnis,” imbuh Luphia.
Luphia mengungkapkan pemeriksaan JAM-Was ketika itu juga menanyakan soal dugaan penerimaan hadiah kepada Pinangki dari Joko Tjandra. “Ditanyakan soal penerimaan uang, tapi jawaban terlapor (Pinangki), ‘Jangankan terima duit, kenal dengan Joko Tjandra juga tidak’ karena yang bersangkutan hanya kenal Jo Chan. Jadi, tidak ada penerimaan uang, hanya menawarkan power plant (pembangkit listrik),” tutur Luphia.
Majelis hakim menilai pemeriksaan JAM-Was tidak rinci. “Bagi majelis, itu aneh. Memeriksa harusnya detail. Saudara adalah jaksa di bidang pengawasan mendapat jawaban (dari terdakwa) bahwa ini power plant yang ditawarkan. Makanya aneh ketika itu tidak diperdalam. Power plant itu yang seperti apa, siapa yang punya kegiatan di bidang itu,” cetus Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto.
Hakim juga menanyakan nama Joko Tjandra yang disebut Pinangki saat pemeriksaan internal di Kejagung. Di situ sempat ditanyakan terkait dengan Joko termasuk meminta alamat rumah terpidana hak tagih Bank Bali tersebut. Namun, Luphia mengakui tidak ada pemanggilan terhadap Joko.
Pengeluaran Rp70 juta
Adik Pinangki, Pungki Primarini, meng ungkapkan ka kaknya biasa mengirimkan uang hingga Rp500 juta untuk kebutuhan rumah tangga tiap 3 atau 6 bulan sekali.
Kebutuhan itu antara lain gaji pembantu rumah tangga Rp6,5 juta/ bulan, gaji babysitter Rp7,5 juta/bulan, sopir Rp5 juta/bulan ditambah uang makan Rp3 juta, koki mendapat Rp4,2 juta/bulan, penjaga rumah di Sentul Rp3 juta, dan perawat bapak Pungki Rp3,3 juta per bulan. “Total Rp70 juta, itu semua dari kakak saya,” ungkap Pungki.
Pungki mengaku hanya tahu kakaknya jaksa di Kejagung dengan penghasilan sekitar Rp13 juta per bulan tanpa memiliki usaha lain.
Dalam perkara ini Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, menerima suap US$500 ribu (sekitar Rp7,4 miliar) dari Joko S Tjandra. Kedua, dakwaan pencucian uang suap US$444.900 atau sekitar Rp6,2 miliar sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai US$10 juta. (Ant/P-2)
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved