Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus korupsi terkait dengan kepengurusan fatwa bagi terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko S Tjandra di Mahkamah Agung (MA), diketahui pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, yakni pembebasan dari jabatan struktural.
Hukuman yang dijatuhkan pada 29 Juli 2020 itu antara lain disebabkan Pinangki kedapatan melakukan perjalanan dinas tanpa izin.
Pegawai Kejaksaan Agung Luphia Claudia Huae saat memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, merinci terdakwa hanya mendapat izin dua kali perjalanan dinas. Sebaliknya, sembilan perjalanan dinas lainnya tidak mendapatkan izin. Seluruhnya pada 2019.
Luphia ialah jaksa pemeriksa yang bertugas di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was). Ia memeriksa Pinangki karena adanya laporan berdasarkan akun Twitter @idn_project.
Atas cicitan tersebut, JAM-Was melakukan inspeksi dan klarifikasi yang berujung penjatuhan hukuman pada 29 Juli 2020 atas perjalananperjalanan dinas Pinangki yang tanpa izin.
“Pinangki mengatakan sering keluar negeri untuk melakukan pengobatan untuk ayahnya dan pribadi kemudian perjalanan-perjalanan itu ada sekalian urusan bisnis,” imbuh Luphia.
Luphia mengungkapkan pemeriksaan JAM-Was ketika itu juga menanyakan soal dugaan penerimaan hadiah kepada Pinangki dari Joko Tjandra. “Ditanyakan soal penerimaan uang, tapi jawaban terlapor (Pinangki), ‘Jangankan terima duit, kenal dengan Joko Tjandra juga tidak’ karena yang bersangkutan hanya kenal Jo Chan. Jadi, tidak ada penerimaan uang, hanya menawarkan power plant (pembangkit listrik),” tutur Luphia.
Majelis hakim menilai pemeriksaan JAM-Was tidak rinci. “Bagi majelis, itu aneh. Memeriksa harusnya detail. Saudara adalah jaksa di bidang pengawasan mendapat jawaban (dari terdakwa) bahwa ini power plant yang ditawarkan. Makanya aneh ketika itu tidak diperdalam. Power plant itu yang seperti apa, siapa yang punya kegiatan di bidang itu,” cetus Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto.
Hakim juga menanyakan nama Joko Tjandra yang disebut Pinangki saat pemeriksaan internal di Kejagung. Di situ sempat ditanyakan terkait dengan Joko termasuk meminta alamat rumah terpidana hak tagih Bank Bali tersebut. Namun, Luphia mengakui tidak ada pemanggilan terhadap Joko.
Pengeluaran Rp70 juta
Adik Pinangki, Pungki Primarini, meng ungkapkan ka kaknya biasa mengirimkan uang hingga Rp500 juta untuk kebutuhan rumah tangga tiap 3 atau 6 bulan sekali.
Kebutuhan itu antara lain gaji pembantu rumah tangga Rp6,5 juta/ bulan, gaji babysitter Rp7,5 juta/bulan, sopir Rp5 juta/bulan ditambah uang makan Rp3 juta, koki mendapat Rp4,2 juta/bulan, penjaga rumah di Sentul Rp3 juta, dan perawat bapak Pungki Rp3,3 juta per bulan. “Total Rp70 juta, itu semua dari kakak saya,” ungkap Pungki.
Pungki mengaku hanya tahu kakaknya jaksa di Kejagung dengan penghasilan sekitar Rp13 juta per bulan tanpa memiliki usaha lain.
Dalam perkara ini Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, menerima suap US$500 ribu (sekitar Rp7,4 miliar) dari Joko S Tjandra. Kedua, dakwaan pencucian uang suap US$444.900 atau sekitar Rp6,2 miliar sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai US$10 juta. (Ant/P-2)
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman kasus suap. Ia memilih fokus bisnis keluarga dan rehat politik.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved