Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate membantarkan persidangan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba karena sakit.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan majelis melihat kondisi Abdul tidak sehat saat menjalani persidangan dugaan suap di lingkungan Provinsi Malut. Setelah mendengarkan keterangan kubu Abdul dan melihat dokumen medis hakim mengizinkannya dirawat.
“Karena kondisi terdakwa AGK (Abdul Gani Kasuba) menurun, maka berdasarkan penetapan hakim, terdakwa di bantar ke Rumah Sakit RSUD Chasan Boesoirie Ternate Maluku Utara untuk mendapatkan perawatan medis dan observasi 1 x 24 jam,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Kamis (11/7).
Baca juga : Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Lebih dari Rp100 Miliar
Tessa belum bisa memerinci status medis Abdul saat ini.
“Persidangan ditunda untuk dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU,” ujar Tessa.
Dalam persidangan ini, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan US$60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan US$30 ribu. Di sisi lain, dia juga terkena kasus pencucian uang yang saat ini masih di tahap penyidikan di KPK.
Baca juga : KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Tersangka Pencucian Uang Rp100 Miliar
“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini. (Z-3)
KPK menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
KPK menyebut tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bisa bertambah.
KPK mengaitkan bisnis milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang sedang diusut.
KPK menangkap mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Selasa (16/7) malam WIB.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Penjabat Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir telah memerintahkan untuk dilakukan audit internal.
Dua lokasi digeledah penyidik KPK terkait dugaan pencucian uang senilai Rp100 miliar yang menyeret Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
KPK menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang senilai Rp100 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved